Kemenkumham Kepri
Kemenkumham Kepri Sampaikan 2.927 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri
Sebanyak 2.927 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sebanyak 2.927 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dari keseluruhan narapidana tersebut, sebanyak 12 diantaranya langsung bebas. Satu narapidana yang bebas berasal dari Lapas Kelas IIA Batam dan 11 lainnya di Rutan Kelas IIA Batam.
"Ada 12 orang yang langsung bebas," kata Kepala Divisi Permasyarakatan, Dwinastiti melalui Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Octaveri, Kamis (5/5/2022).
Adapun rincian narapidana yang mendapatkan remisi di jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri yakni, sebanyak 332 orang di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 948 orang.
Kemudian, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 454 orang, LPKA Kelas II Batam sebanyak 5 orang, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 162 orang dan Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 37 orang.
Selanjutnya 129 narapidana dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 551 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sebanyak 309 orang.
Sebelumnya, Kemenkumham menyetujui nama-nama yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri.
Diantara syarat-syaratnya adalah narapidana yang beragama Islam, berkelakuan baik atau tidak terdaftar di buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah menjalani pidana minimal 6 bulan bagi narapidana dewasa dan 3 bulan bagi narapidana anak serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
Untuk besaran remisi atau pemotongan masa tahanan yang diperoleh juga tergantung dari lama masa penahanan yang telah dijalankan oleh narapidana.(dra)
(Tribunbatam.id/endrakaputra)