INFO PENERBANGAN
Syarat Perjalanan dan Dokumen Penerbangan Citilink Indonesia Rute Domestik Bulan Mei 2022
Dilansir dari laman resminya citilink.coid, berikut persyaratan perjalanan dan dokumen penerbangan rute domestik Citilink Indonesia
TRIBUNBATAM.id - Berencana melakukan perjalanan udara dengan pesawat Citilink Indonesia?
Berikut rangkuman syarat penerbangan dengan maskapai Citilink, sebagaimana dilansir dari laman resminya.
Sebelum membeli tiket pesawat, calon penumpak hendaknya seksana emerhatikan beberapa hal.
Sebab, Citilink tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan.
Dilansir dari laman resminya citilink.coid, berikut persyaratan perjalanan dan dokumen penerbangan rute domestik Citilink Indonesia:
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil tes Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam
3. Penumpang yang sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19
Baca juga: Syarat Lolos Pengisian e-HAC di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Mudik 2022
Baca juga: Syarat Bepergian ke Luar Negeri, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin Internasional di PeduliLindungi
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.
- Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
- Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Tips dan Cara Mencegah Anak Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran, Siapkan Saja Ini
Baca juga: Kapal Roro Batam ke Lingga KMP Senangin Kembali Beroperasi, Cek Syarat Perjalanannya
- Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
