DISKOMINFO KEPRI
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ingatkan Agar Moratorium DOB Tidak Mengancam Kedaulatan Negara
Gubernur Kepri Ansar Ahmad ingatkan pemerintah pusat agar mengkaji prioritas pemekaran berdasarkan ancaman bagi kedaulatan negara
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengingatkan pemerintah pusat agar moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) tidak menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan.
Hal ini disampaikan Ansar saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022).
Kekhawatiran ini disampaikan Ansar mengingat Provinsi Kepri yang berhadapan dengan invansi negara asing atas sumber daya alam (SDA) berupa gas alam di Kabupaten Natuna.
"Jangan karena moratorium DOB kita mengorbankan kedaulatan negara, khususnya di Kepulauan Riau," tegas Ansar dalam forum yang dihadiri Gubernur dari seluruh Indonesia itu.
"Kami mengingatkan agar Pemerintah Pusat mengkaji prioritas pemekaran berdasarkan ancaman bagi kedaulatan negara," tambahnya.
Di saat yang sama, Gubernur Ansar juga mengusulkan dilakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Lewat Forum SPPSI, Ansar berharap dibentuk tim kecil terdiri dari para pakar yang dapat melaksanakan kajian.
"Saya kira Undang-undang Otonomi Daerah No. 32 tahun 2014 perlu direvisi kembali," kata Ansar.
Baca juga: Dalam Forum APPSI, Gubernur Ansar Bahas Sistem Merit dan Penerapan Otonomi Daerah
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Hadiri Rapat Kerja APPSI 2022 di Bali
"Kita perlu mereview kembali karena banyak kewenangan Gubernur yang memang terasa sudah terkebiri," sambungnya.
Menurut Ansar, memang tidak mudah menerjemahkan UU Otonomi Daerah jika dikaitkan dengan UU yang lain.
"Maka kadang-kadang dengan Kepmen saja, dengan cantolan UU yang lain, terbentur dengan kewenangan-kewenangan kepala daerah. Makanya saya kira perlu direvisi," paparnya lagi.
Selain itu, Gubernur Ansar menyinggung adanya tren kebijakan kontemporer dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Ia mengingatkan pentingnya memperkuat kebijakan dengan referensi dan dasar yang kuat pula.
"Kadang kala kewenangan kita (kepala daerah) ditarik begitu saja oleh pemerintah pusat tanpa ada pembicaraan menyeluruh, tanpa ada referensi atau kajian sejenisnya," ujar Ansar.
Seperti kewenangan di bidang pertambangan yang sebelumnya ditarik Pemerintah Pusat, kemudian sebagian dikembalikan lagi ke daerah.
"Nah ini kan negara. Negara harus dibangun dengan yang lebih pasti dan jelas," tutupnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google