Aturan Sekolah Tatap Muka Sesuai SKB 4 Menteri, PPKM Diperpanjang 10 hingga 23 Mei 2022

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di sekolah dapat digelar di daerah yang menerapkan PPKM Level 1, 2 dan 3

tribunbatam.id/Zabur Anjasfianto
BELAJAR TATAP MUKA - Sejumlah siswa SMP Negeri 20 Batam mengikuti belajar tatap muka di sekolah, Senin (20/9/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali mengatur sistem pembelajaran sekolah tatap muka di masa pandemi.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Di mana dalam aturan tersebut mengatur tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di sekolah dapat digelar di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2 dan 3.

Adapun untuk daerah dengan status PPKM Level 4 dapat melaksanakan PTM dengan 50 persen dari kapasitas.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah kembali memperpanjang aturan PPKM.

Kali ini perpanjangan PPKM berlaku serentak di Indonesia mulai tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.

Baca juga: Sekolah Karimun Bakal Belajar Tatap Muka 100 Persen Usai Libur Lebaran, Disdik Beri Pengecualian

Baca juga: Kasus Corona Menurun, Sekolah di Kecamatan Bunguran Timur Kembali Belajar Tatap Muka

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, apabila dalam pelaksanaan PTM ditemukan positivity rate warga satuan pendidikan di sekolah tersebut terkonfirmasi Covid-19 lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, PTM dapat dihentikan 10 hari.

"Sekurang-kurangnya 10x24 jam," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Suharti juga mengatakan, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Suharti menambahkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

"Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya," ucap dia.

Baca juga: Tanjung Pinang Stop Belajar Tatap Muka SD/SMP Mulai Hari Ini Imbas Kasus Covid-19 Melonjak

Baca juga: Covid-19 Meningkat, Begini Skema Belajar Tatap Muka Siswa di Karimun

PPKM Diperpanjang

Melansir laman setkab.go.id, pemerintah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.

"Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia," jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (10/5/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved