BATAM TERKINI

BERAKSI di 12 Tempat di Batam, Maling dan Penadah Ditangkap Polisi saat Main Game

Para pelaku kejahatan pencurian dan penadahnya diamankan polisi setelah sebelumnya beraksi di 12 lokasi berbeda di Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Tiga tersangka kasus pencurian dan penadahnya ditangkap polisi  

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ARH dan dua orang Penadah Inisial RJS dan OHH akhirnya tak berkutik saat ditangkap tim Opsnal Jatanras Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri.

Dari tiga tersangka, dua di antaranya ditangkap saat tengah asik bermain game di salah satu warnet di kawasan Cikitsu, Batam.

Sementara satu tersangka lainnya ditangkap saat tengah bekerja di salah satu super market di kawasan Marina Sekupang. 

Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Jumat (13/5/2022) mengatakan tiga tersangka punya spesialisasi masing-masing, pencuri dan penadah.

Robby mengatakan penangkapan tiga tersangka merupakan lanjutan dari laporan Laporan Polisi SPKT Polsek Polsek Batam dan Laporan Polisi Nomor Spkt-Kepri.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang diduga pelaku berada di warnet di daerah Cikitsu Botania, Batam bersama dengan temannya.

Kemudian Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri langsung menuju ke TKP dan  berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial ARH dan Inisial OHH. Dari keterangan pelaku bahwa Inisial ARH berperan sebagai Pelaku pencurian dan OHH berperan sebagai orang yang menawarkan sepeda motor hasil curian kepada pembeli melalui Media sosial facebook.

Baca juga: BATAM Tiap Hari Mati Lampu, Ombudsman Kepri Datangi PLTU Tanjung Kasam

Baca juga: JADWAL Pemadaman Listrik di Batam, Jumat 13 Mei 2022, Ada 3 Sesi Pemadaman

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan didapatkan Inisial RJS sebagai pembeli barang hasil curian, mendapatkan informasi tersebut Tim bergerak menuju tempat RJS yang bekerja di salah satu Super market di wilayah Marina, Kota Batam dan polisi berhasil mengamanakan Inisial RJS beserta dua unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana Curanmor dan dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan 5 unit motor hasil curian yang dilakukan Inisial ARH.

Robby menyebutkan para pelaku ini sudah  melakukan pencurian di 12 TKP di wilayah Kota Batam.

Jadi, kata Robby menerangkan modus Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan mencari kendaraan yang terparkir didepan rumah yang tidak dikunci stang.

Kemudian membuka kap body sepeda motor untuk merusak kabel kunci kontak menggunakan kunci letter y, kunci pas dan obeng, kemudian menghidupkan sepeda motor dengan cara menghubungkan kabel kunci kontak hingga sepeda motor hidup yang kemudian dibawa kabur pelaku.

Tak berhenti di situ, sepeda motor hasil curian ini dijual melalui FJB (Forum Jual Beli) Media Sosial Facebook.

Ada lima unit Barang Bukti kendaraan motor yang berhasil diamankan, di antaranya berbagai merk, 2 buah Obeng, 2 buah kunci pas, 2 Unit Handphone, BPKB dan STNK Sepeda motor.

Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved