BANSOS

Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap II dari Pemerintah

Para penerima manfaat dapat mengetahui pencairan bansos PKH dengan melakukan pemeriksaan secara berkala. Salah satunya melalui pengecekan online. 

Tribun News
ilustrasi uang rupiah. Cek pencairan dana bansos PKH. 

TRIBUNBATAM.id - Dalam waktu dekat, pemerintah akan mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan PKH Tahap II. 

Penyaluran bantuan PKH Tahap 2 dijadwalkan berlangsung Mei hingga Juni 2022.

Penyalurannya melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. 

Untuk bansos PKH tahun 2022, Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun.

Dana ini akan disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat PKH. 

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos). 

Para penerima manfaat dapat mengetahui pencairan bansos PKH dengan melakukan pemeriksaan secara berkala. Salah satunya melalui pengecekan online. 

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28 Serta Tips Mengikuti Pelatihan agar Insentif Cair

Baca juga: Tips dan Cara Hemat Uang Belanja agar Bisa Menabung Setelah Lebaran dan Mudik

Berikut ini cara mudah untuk mengecek daftar penerima bansos PKH tahap II

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Sementara bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri, berikut cara daftar bansos PKH online 2022:

- Download Aplikasi Cek Bansos Bantuan PKH.

- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan'.

- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan'.

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga.

- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.

- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan.

- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos'.

- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu hamil/nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun

- Anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun

- Pendidikan anak SD/sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun

Baca juga: Kunjungi Situs cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan Penerima Bansos PKH 2022

Baca juga: Cara Daftar & Jenis Program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbud Ristek Tahun 2022

- Pendidikan anak SMP/sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun

- Pendidikan anak SMA/sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun

- Penyandang disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun. 

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH

Komponen Kesehatan: 

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2022, Segini Besaran Bantuan yang Didapat Mahasiswa

Baca juga: 4 Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Menyasar Rp 8,8 Juta Pekerja

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga.

- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved