Bebas Masker di Ruang Terbuka, Menkes Sebut Transisi Pandemi Covid ke Endemi, Apa Itu?
Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat tidak memakai masker di publik
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19.
Adapun pelonggaran itu dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.
Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi, sesuai kebijakan Presiden Jokowi.
Salah satu hal terpenting untuk mencapai tahapan tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu.
"Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana cara melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga.
Dan hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin, dalam jumpa pers daring bersama Satgas Penanganan Covid-19 (17/5/2022).
Pelonggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di dunia.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sebut Indonesia Mulai Awal Transisi Menuju Endemi Usai Diperbolehkan Buka Masker
Baca juga: Aturan Terbaru Pakai Masker di Indonesia, Ubah Pandemi Covid-19 Jadi Endemi?
Menurut Budi, berdasarkan pengamatan Kemenkes pada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru yang saat lagi beredar diseluruh dunia dengan cukup baik, yang secara ilmiah dibuktikan melalui zero survey.
Dan secara praktis dan realitanya dibuktikan dengan kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara-negara lain seperti China, Taiwan dan Amerika Serikat
Ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik.
Masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin) dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam.
"Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan.
Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker," tutur Menkes Budi.
Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.