Ditinggal Kabur Calon Suami Menjelang Akad Nikah, Wanita Ini Laporan Polisi Terkait Pencabulan
Kejadian viral seorang mempelai wanita di Palembang duduk sendirian di pelaminan gegera calon suami tak hadir berlanjut ke ranah hukum.
TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Usai pernikahannya batal, seorang wanita bersama ibunya melaporkan calon suaminya kepolisi.
Hal ini lantaran kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
Ternyata kedua orang ini sebelum berniat melangsungkan pernikahan, dia sudah melakukan hubungan suami istri.
Kejadian viral seorang mempelai wanita di Palembang duduk sendirian di pelaminan gegera calon suami tak hadir berlanjut ke ranah hukum.
Kejadian itu terjadi di sebuah acara resepsi pernikahan di Palembang pada, Minggu (22/5/2022).
DH (16) calon mempelai perempuan mendatangi Mapolda Sumsel, Senin (23/6/2022).
Kedatangan mereka adalah untuk membuat laporan atas tindakan yang dilakukan AAH (17) calon suami DH.
Baca juga: Istri Kesepian Ditinggal Suami Keluar Kota Hingga Nekat Masukan Pria ke Kamar Cari Kesenangan
Baca juga: Brondong 16 Tahun Dipaksa Minum Obat Kuat Oleh Tante Janda, Kemudian Dipaksa Naik ke Ranjang
Dari pantauan, kedatangan DH ke Polda Sumsel didampingi kedua orang tua dan beberapa anggota keluarganya.
Namun berbeda dari sebelumnya, DH dan keluarganya tidak bersedia memberi komentar sedikitpun bahkan terkesan menghindar dari awak media yang sudah menunggu kehadiran mereka.
Proses pelaporan pun hingga saat ini masih berlangsung di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Kasubbid Penmas Humas Polda AKBP Erlangga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas kejadian tersebut.
"Laporannya sudah diterima, baru tadi," ucap Erlangga, Senin (23/5/2022).
Sebelumnya didapat informasi, keluarga DH akan melaporkan AAH atas kasus penipuan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Akan tetapi hal tersebut dibantah oleh Erlangga dengan menyebut laporan yang diterima pihaknya yakni terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
"Bukan (terkait penipuan ataupun perbuatan tidak menyenangkan). Persetubuhan anak di bawah umur yang disangkakan dalam laporannya," jelas dia.