INFO PENERBANGAN

Tanpa Tes PCR-Antigen, Cek Aturan Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group, Garuda, Citilink Per Mei 2022

Maskapai penerbangan Lion Air Group, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia menyampaikan aturan penerbangan terbaru untuk calon penumpangnya.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI - Penumpang saat tiba di terminal Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id - Maskapai penerbangan Lion Air Group, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia menyampaikan aturan penerbangan terbaru untuk calon penumpangnya.

Salah satu poinnya adalah tidak ada lagi kewajiban menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik itu melalui PCR maupun tes Antigen.

Aturan ini dikecualikan bagi yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap (dosis dua) dan booster.

Sedangkan yang baru mendapat vaksin dosis pertama masih wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Dilansir dari situs maskapai masing-masing, di bawah ini adalah aturan naik pesawat terbaru Mei 2022 dengan maskapai Lion Air Group, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia:

Syarat Penerbangan Lion Air Group

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib tes rapid Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Syarat Masuk Singapura dari Batam Kepri, Siapkan Dokumen Ini untuk Kemudahan Transportasi

Baca juga: Padahal Minyaknya dari Indonesia, Kenapa RI Impor BBM dari Singapura?

4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia

1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19

2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat

3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved