Janda Muda Malu Lahirkan Anak Hasil Hubungan Terlarang Hingga Membuangnya ke Aliran Sungai
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari bidan Gentansari dan langsung melakukan pengecekan.
TRIBUNBATAM.id - Seorang ibu muda ditangkap polisi setelah sempat kabur dan bersembunyi.
Dia ditangkap karena sengaja membuang anaknya di aliran sungai.
Polisi akhirnya mengamankan seorang perempuan yang diduga membuang bayinya di aliran Sungai Kedawung, Dukuh Jaten RT 003 RW 005, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.
Sebelumnya bayi tersebut ditemukan pada Jumat (20/5/2022) pukul 13.30 WIB.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari bidan Gentansari dan langsung melakukan pengecekan.
"Pada saat itu bayi sudah dibawa ke Puskesmas Pagedongan," ucapnya.
Adanya dugaan tindak pidana, Jumat (20/5/2022) pukul 17.00 WIB tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan koordinasi dengan Humas Polres Banjarnegara guna melakukan patroli siber.
Hingga didapatkan seorang perempuan berinisial M (26) warga Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.
"Tim Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Banjarnegara mencari informasi seorang perempuan tersebut dari postingan foto di media sosial, kemudian tim berhasil menemukan seorang perempuan yang berstatus janda," katanya.
Lantas untuk memastikan, M dibawa ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan dokter didapatkan ciri-ciri pascamelahirkan bayi pada M," kata Kapolres.
Dengan dasar tersebut tim mengamankan M ke Kantor Polres Banjarnegara guna penyelidikan lebih lanjut.
"Saudari M mengakui bahwa bayi dengan jenis kelamin laki-laki yang ditemukan di aliran kali Kedawung tersebut merupakan anaknya," jelasnya.
Saat ini bayi diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara guna mendapat perawatan.
Pelaku mengungkapkan alasan membuang bayinya lantaran malu kepada tetangga karena hasil hubungan gelap dirinya dengan seorang laki-laki berinisial W.
Hingga kini M sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ima)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ibu yang Tega Buang Bayinya di Aliran Sungai Berhasil Diamankan, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara