Sabtu, 18 April 2026

Denda Terlambat Bayar Kartu Kredit Jadi 1 Persen, Minimum Pembayaran 5 Persen dari Tagihan

Melalui kebijakan baru, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit menjadi 1 persen dari total tagihan dan maksimal Rp 100.000.

ISTIMEWA
PERBANKAN - Bank Indonesia memperpanjang relaksasi dana kartu kredit. FOTO: ILUSTRASI KARTU KREDIT 

TRIBUNBATAM.id - Bank Indonesia memperpanjang relaksasi denda dan pembayaran minimal kartu kredit.

Denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dipangkas. Sebelumnya denda keterlambatan sebesar 3 persen dan maksimal Rp 150.000.

Melalui kebijakan baru, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit menjadi 1 persen dari total tagihan dan maksimal Rp 100.000.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan itu untuk mendukung tren pemulihan ekonomi nasional yang tengah berlangsung.

Kebijakan relaksasi denda kartu kredit yang semula akan berakhir pada 30 Juni mendatang itu akan diperpanjang pelaksanaannya hingga 31 Desember 2022.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kredit BCA secara Online, Cuma Butuh Berkas Ini

Baca juga: Cara Mengajukan dan Membuat Kartu Kredit BCA secara Online, Siapkan Syarat Ini

"Guna mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit," ujar Perry, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Mei 2022, Selasa (24/5/2022).

Melalui ketentuan tersebut, bank sentral memberikan keringanan besaran keterlambatan yang tadinya 3 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 150.000 menjadi 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.

Kemudian, dengan ketentuan itu nasabah juga dapat menikmati nilai minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen, dari semula 10 persen.

Asal tahu saja, BI mencatat fungsi intermediasi perbankan terus mengalami pertumbuhan selama beberapa bulan terakhir, seiring dengan berlanjutnya pemulihan aktivitas korporasi dan rumah tangga.

Bank sentral mencatat, pada April 2022 penyaluran kredit perbankan tumbuh pesat, yakni 9,1 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya sebesar 6,65 persen.

Tren pertumbuhan itu juga diikuti dengan manajemen risiko yang baik, tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap terjaga, yakni 2,99 persen secara bruto dan 0,84 persen neto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Diperpanjang, Relaksasi Denda dan Pembayaran Minimal Kartu Kredit Berlaku Hingga Akhir Tahun Ini"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved