Ibu Adam Deni Menangis Usai Dengar Tuntutan JPU Terhadap Anaknya, 8 Tahun Penjara Jadi Mimpi Buruk

Tangis Susiani pecah. Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya setelah jaksa menuntut Adam Deni 8 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran undang-undan

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Alivio
Adam deni peluk ibunya usai mendengar tuntutan dari JPU di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tangisan Adam Deni pecah usai pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia tidak bisa menahan air matanya usai mendengarkan tuntutan tersebut.

Adam Deni menghampiri dan memeluk Susiani, ibunya, usai jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Tangis Susiani pecah. Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya setelah jaksa menuntut Adam Deni 8 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). 

Susiani tak henti-hentinya menangis sembari memeluk Adam Deni.

"Saya selalu dukung saya yakin anak saya benar," kata Susiani kepada awak media.

"Saya selalu dukung, saya cuma bisa doa aja," lanjutnya.

Baca juga: AKBP Raden Brotoseno Kembali Jadi Polisi, ICW Minta Kapolri Berikan Penjelasan ke Publik

Baca juga: Anya Geraldine Ngaku Sayang Banget dengan Bubah Alfian, Punya Panggilan Khusus ke sang MUA

Untuk informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar lanjutan sidang kasus UU ITE yang menjerat pegiat sosial media Adam Deni, Senin (30/5/2022).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Adam Deni dan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari dihadirkan ke ruang persidangan. Majelis hakim lantas memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tuntututannya. 

Lebih lanjut, JPU kemudian menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun untuk kedua tedakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penhara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," jelas JPU.

Selain itu, terhadap kedua terdakwa, juga dikenakan denda Rp. 1 Milyar. Jika tidak dibayarkan maka denda tersebut diganti denhan masa tahanan. 

"Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 5 bulan," ungkap JPU.

Majelis Hakim kemudian mempersilahkan pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi pekan depan pada 7 Juni 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Tangis Ibunya Pecah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved