BINTAN TERKINI
Kades Teluk Bakau Masuk DPO Polres Bintan, Terjerat Kasus Mafia Tanah
Kades Teluk Bakau Bintan Ramlan masuk DPO Polres Bintan sejak 10 Mei lalu. Ia terjerat kasus mafia tanah dan sudah hampir sebulan tak ngantor
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/2022).
Turut hadir dalam konfrens itu Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki.
"Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil ungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 48 Hektare," kata Harry.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian di antara tahun 2013-2018.
Lokasinya di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan.
Adapun tersangka yang disidik dalam kasus ini sebanyak 19 orang. Mereka punya peran masing-masing.
Seperti inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA, selanjutnya pembuat surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (perempuan), RR, dan IH.
Berikutnya yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.
"Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain," ujarnya.
Modus operandinya, pelaku yang berperan sebagai inisiator membuat surat sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain.
"Perbuatan yang mereka lakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual sporadik kepada perusahaan yang ada di Bintan. Atas tindakan yang dilakukan, pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta)," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Barang bukti dalam kasus ini, 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektare, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektare, 1 buah mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli.
"Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana," ujar Harry.
Kerugian Korban
Inisiator awal dalam kasus ini tiga orang. Setelah mereka membuat rencana, selanjutnya mereka bekerja sama dengan oknum perangkat desa, seperti mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan.