Gadis Muda Digilir 3 Pemuda, Tangannya di Ikat Kemudian Bergiliran Merudapaksa
Polisi menangkap tiga pria pelaku pemerkosa SV (21), wanita muda yang tinggal di Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2022) silam.
Hasil pemeriksaan, AS ialah orang yang memperkosa, mengikat, serta mengambil handphone SV.
ABY juga ikut memperkosa korban dan menjadi orang yang menjual handphone curian itu.
"WDP ini juga ikut memperkosa korban dan juga menerima hasil hasil penjualan handphone milik korban," kata Erlin.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baik AS, ABY, dan WDP masing-masing terancam hukuman 12 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, SV diperkosa ketiga pelaku yang awalnya mencari kakak korban sebelum masuk ke rumahnya.
Pada saat kejadian, SV diketahui sedang sendirian di rumah meski selama ini yang bersangkutan tinggal dengan kakaknya perempuannya.
Ketika wanita yang dicari tak ada di rumah, tiga pria tak dikenal itu naik ke lantai 2 dan langsung memerkosa SV. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Niat Mau Nagih Utang, 3 Pria Malah Lakukan Hal Tak Senonoh ke Wanita Muda di Pademangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/fotoilustrasi-pemerkosaan.jpg)