Jumat, 15 Mei 2026

DISKOMINFO KEPRI

Kabar Baik, Kementan Setuju Kepri Datangkan Hewan Kurban dari Lampung

Permohonan diskresi untuk pemasukan hewan kurban ke Kepri dari Lampung disetujui Kementan RI.

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Diskominfo Kepri
Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Kepri Rika Azmi bersama Anggota Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin dan Onward Siahaan, serta perwakilan asosiasi pedagang peternak Kota Batam bersama Perwakilan Kementan RI yang terdiri dari Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Wisnu Wasisa Putra, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam Iyus Hidayat, dan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Raden Nurcahyo foto bersama usai membahas soal hewan kurban 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak berkuku belah di Indonesia, membuat persiapan pemenuhan kebutuhan hewan kurban menjadi terkendala.

Tidak terkecuali di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kepri yang sampai saat ini masih berstatus bebas PMK, masih belum dapat memenuhi kebutuhan hewan kurban dari dalam wilayah.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut, kebutuhan hewan ternak untuk kurban di Kepri sebanyak 3.136 ekor sapi dan 14.448 ekor kambing.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, sehingga perlu pemasukan hewan ternak sapi dan kambing dari provinsi/daerah lain.

Namun berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), terhadap lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) ke Pulau Bebas (Pulau yang belum ditemukan kasus PMK atau belum dilaporkan adanya gejala klinis PMK berdasarkan data atau informasi dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) hanya dapat berasal dari Pulau Bebas.

Adapun pulau yang masih bebas PMK adalah Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi.

Namun jarak pulau tersebut cukup jauh dari Provinsi Kepri dan membutuhkan waktu sekitar 7 hari perjalanan.

Keadaan tersebut akan meningkatkan tambahan biaya hingga risiko kematian ternak.

Baca juga: DPRD Kepri Dorong Pengiriman Hewan Kurban dari Lampung segera Dilakukan

Baca juga: Asosiasi Pedagang di Batam Minta Gubernur Keluarkan Rekomendasi Pengiriman Hewan Kurban

Maka dari itu, Gubernur Ansar menyurati langsung Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (3/6/2022) lalu.

Isi surat itu permohonan pemberian diskresi khusus pemasukan ternak untuk kebutuhan ibadah qurban dari daerah kabupaten yang masih bebas PMK di Provinsi Lampung ke Kota Batam.

"Pemasukan ternak sesuai dengan jumlah kebutuhan melalui mekanisme port to port dengan pengawasan dan pengawalan ketat mulai dari daerah asal, selama pengangkutan dan setelah sampai di tempat tujuan," bunyi permohonan diskresi Gubernur Ansar dalam suratnya.

Permohonan tersebut pun mendapat respons positif dari Kementan RI.

Yakni dengan diadakannya pertemuan Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Kepri Rika Azmi bersama Anggota Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin dan Onward Siahaan, serta perwakilan asosiasi pedagang peternak Kota Batam bersama Perwakilan Kementan RI yang terdiri dari Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Wisnu Wasisa Putra, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam Iyus Hidayat, dan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Raden Nurcahyo.

Pertemuan tersebut menghasilkan angin segar terhadap pemenuhan hewan qurban di Kepri tahun ini.

Permohonan diskresi Gubernur Ansar tersebut disetujui Kementan.

Hewan qurban akan dimasukkan dari Lampung Tengah (Pelabuhan Sadewa) dengan jumlah hewan sesuai kebutuhan yakni 3.136 ekor sapi dan 14.448 ekor kambing.

Nantinya pemasukan hewan qurban akan melalui mekanisme port to port tanpa melalui wilayah merah.

Di Batam, hewan sapi akan masuk melalui Pelabuhan Sekupang dan kambing melalui Pelabuhan Piayu.

Selanjutnya diskresi ini akan diinformasikan secara resmi melalui surat tertulis dari Kementan, sesuai mitigasi yang diarahkan oleh Badan Karantina Pusat.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved