PPDB KEPRI
PPDB SD di Batam Secara Online Mulai Buka, Panitia Bakal Kerja hingga Malam
Pendaftaran PPDB SD di Batam sudah mulai dibuka secara online. Bagi yang ingin mendapat bantuan dari panitia bisa datang ke sekolah.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dimulai, Senin (6/6/2022).
Pendaftaran PPDB tahun 2022 ini masih dilakukan secara online di seluruh kecamatan mainland Kota Batam melalui link berikut https://ppdbbatam.id/
Pendaftaran ini dilakukan selama 5 hari. Sehingga orangtua peserta didik diharapkan tidak terburu-buru mendaftar di hari pertama.
Pantauan Tribunbatam.id di SDN 010 yang berada di Jalan Raja Ali Kelana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sekira pukul 08.00 WIB, sejumlah orang tua calon peserta didik sudah tiba di depan gerbang sekolah.
Walaupun pendaftaran belum dimulai, lantaran sekolah sedang melangsungkan upacara bendera.
"Kita buat metode pendaftaran ini secara online," ujar Kepala Sekolah SDN 010 Batam Kota, Rianawati saat berada di ruangannya.
PPDB dilakukan di ruangan Perpustakaan sekolah.
Pihaknya menyediakan sebanyak 18 orang panitia dalam PPDB ini.
"Kita bekerja sampai malam. Karena yang namanya pendaftaran online bisa sampai malam. Lantaran mungkin siangnya kerja," katanya.
Beberapa kursi sudah disediakan oleh panitia di ruangan untuk orang tua yang akan dibimbing metode pendaftarannya oleh panitia.
Bahkan meja pendaftaran juga disediakan di depan ruangan perpustakaan.
Baca juga: BATAM Bidik Turis Asal Korea Lewat Event Korean Festival 2022
Baca juga: Perawatan Kecantikan di NAPSkin Batam, Ditangani Tenaga Profesional dan Tersertifikasi
"Lebih mudah mendaftar lewat online. Jadi bisa mendaftar dimana saja. Tak harus datang ke sekolah. Tapi kalau ada masyarakat masih bingung, boleh juga datang ke sekolah biar dibimbing Bapak dan Ibu panitia yang sudah ditunjuk," katanya.
Beberapa menit pendaftaran dibuka, 36 berkas pendaftar masuk melalui website.
Pihak sekolah menerima siswa sebanyak 5 kelas, perkelas ada sebanyak 38 siswa.
"Kami menerima berdasarkan jumlah kelas yang tersedia," katanya.
Adapun jalur PPDB ini, zonasi, afirmasi dan berprestasi. Rianawati berharap, PPDB di SDN 010 Batam Kota ini bisa berjalan dengan lancar dan tetap kondusif.
"Saya berharap kepada wali murid, daftarkanlah anak sesuai dengan umurnya. 7 tahun pasti diterima. Kalau seandainya, pendaftaran kurang, diambil 6, 11 bulan misalnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan sistem pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 masih dilakukan secara daring melalui website. Cara ini tetap mengacu kepada protokol kesehatan dan antisipasi penyebaran Covid-19.
"Tahun ini kita tetap melaksanakan secara daring," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.
Untuk jenjang Paud atau Taman Kanak-Kanak (TK) diatur satuan pendidikan masing-masing secara luring. PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD) pendaftaran mulai 6 sampai dengan 10 Juni 2022.
"Pengumumannya tanggal 13 Juni 2022 dan pendaftaran ulang 15 sampai 17 Juni 2022," ujarnya.
Pendaftaran tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilakukan mulai dari 13 hingga 17 Juni 2022. Pengumuman 20 Juni 2022. Pendaftaran ulang 22 sampai 24 Juni 2022.
Sementara itu, persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat Paud dan TK :
1. Kelompok Paud berusia 4 tahun dan paling rendah 3 tahun.
2. Kelompok A : TK paling rendah umur 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun
3. Kelompok B : Paling rendah 5 tahun paling tinggi 6 tahun
4. Memiliki akta lahir atau surat keterangan akhir.
Sementara itu, persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat SD :
1. Umur 7 tahun
2. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
3. Dikecualikan umur paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Dalam hal psikolog tak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
5. Memiliki akta kelahiran
6. Kartu Keluarga
7. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun atau dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, maka Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh RT RW yang dilegalisir oleh kelurahan.
8. Peserta didik jalur afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.
Persyaratan PPDB tingkat SMP :
1. Telah menamatkan SD atau sederajat, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah
2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
3. Kartu keluarga
4. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun atau dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, maka Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh RT RW yang dilegalisir oleh kelurahan.
5. Peserta didik jalur afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.
6. Bukti prestasi yang dimiliki
7. Memiliki sertifikat membaca Al'Quran bagi yang beragama Islam dan Surat Keterangan memahami baca Kitab bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu dari tempat belajar. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)