Keluarga Tongku Sutan Oloan Laporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polisi Soal Status Bupati

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke polisi oleh keluarga Tongku Sutan Oloan terkait status kepala daerah yang bersangkutan.

kompas.com
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada sebuah acara beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id - Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke polisi.

Tuduhannya tak main-main. Ia menuding Edy Rahmayadi menyalahgunakan wewenang menonaktifkan statusnya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas).

Laporan ini dilayangkan keponakan TSO, Donna Siregar, ke Polda Sumut, Sabtu (4/6/2022).

Menanggapi persoalan ini, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumut Zubaidi menjelaskan, TSO dinonaktifkan sebagai bupati karena dianggap sakit yang menghambatnya bertugas.

TSO disebut gangguan motorik sehingga kesulitan untuk berkomunikasi.

Sakitnya TSO diketahui pada 28 Mei 2021 lewat surat yang dikirimkan Sekretaris Daerah Palas Arpan Nasution.

"Surat tersebut memberi kita informasi kondisi bupati, sedang sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter," kata Zubaidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK, Terkait Penggelapan Aset

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Tak Percaya Kemampuan Rizky Billar Beli PSMS Medan

Edy Rahmayadi kemudian membuat surat yang mendelegasikan wewenang TSO kepada Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Kemudian, pada 11 Juni 2021, TSO menerbitkan Surat Keputusan (SK) berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada wakilnya.

TSO juga merubah SK yang sebelumnya pada 2 Agustus 2021.

"Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Palas, bukan tanda tangan seperti biasa," ungkap Zubaidi.

Untuk memastikan kesehatan TSO, Edy Rahmayadi mengirimkan tim dokter observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam dari Rumah Sakit Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut.

Hasilnya, TSO dinyatakan mengalami hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan Surat Dirjen Otda Kemendagri, pada 24 November 2021, Edy menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai pelaksana tugas (Plt).

Baca juga: KLB Demokrat Deliserdang Tak Berizin, Eks Pangkostrad Marah Besar, Gubernur Edy Rahmayadi: Tidak Sah

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ngaku Baru Tahu Ternyata Sang Istri dan Bobby Nasution Masih Saudara

Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved