BATAM TERKINI

TAK Kapok Meski Pernah Dipenjara, Seorang Residivis di Batam Kembali Ditangkap Polisi

Seorang pelaku pencurian yang mencuri 4 unit handphone di salah satu rumah di Tembesi dan merampas ponsel milik sopir taksi diamankan Polisi.

Penulis: ronnye lodo laleng |
ISTIMEWA
Barang bukti kasus pencurian di salah satu rumah di Tembesi dan merampas ponsel milik sopir taksi diamankan Polisi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pernah menjalani kehidupan di balik jeruji penjara, ternyata tidak serta merta membuat pria berinisial ON, jera.

Ia kembali melakukan tindak pidana pencurian dan meresahkan masyarakat Batam.

Pria berusia 39 tahun ini akhirnya ditangkap Opsnal Polsek Sagulung yang dikenal sebagai 'Macan Sagulung', usai menyantroni sebuah rumah dan membawa kabur 4 unit handphone.

Tidak hanya itu, ia juga beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret dengan merampas 1 unit ponsel milik seorang driver taksi online.

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan, pelaku diamankan Sabtu (11/6/2022), sekitar pukul 20.00 WIB di Ruli Putri Tujuh Mandiri Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Kedua kakinya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Kepri Mulai Berdatangan ke Asrama Haji Batam

Baca juga: Bank Indonesia Kepri Ajak Masyarakat Bahanakan Cinta, Bangga dan Paham Rupiah

"Personel kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Pelaku merupakan residivis," ujar Ananta, Senin (13/6/2022)

Dijelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan dua kejadian yang terjadi di wilayah Sagulung, yakni pada Rabu (8/6/2022) dan Minggu (29/5/2022).

"Pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat), yakni mencuri 4 unit handphone di salah satu rumah di Mitra Raya Residence Blok f nomor 2 Kelurahan Tembesi, dan merampas handphone sopir taksi online di Jalan Kavling Lama Sagulung," jelasnya.

ON, beraksi tidak sendiri. Saat ini pihaknya masih memburu dua teman pelaku yang masuk dalam daftsr pencarian orang (DPO).

Dijabarkan, untuk pencurian 4 unit handphone tersebut, berawal saat korban dibangunkan oleh rekannya sekitar pukul 06.00 WIB, sambil mengatakan ponsel mereka sudah tidak ada. Imbasnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Sedangkan untuk kejadian kedua, ketika salah satu driver taksi online tengah berisitirahat di dalam mobilnya, korban mematikan mesin mobil dan membuka jendela mobil sambil menggunakan handphone miliknya.

Tiba-tiba datang dua orang yang mengendarai sepeda motor, langsung merampas ponsel milik korban.

Korban sempat berusaha mengejar, namun kehilangan jejak pelaku.

"Rekan pelaku masih kita buru. Saat ini pelaku sedang menjalani proses lebih lanjut dan ditahan di Polsek Sagulung," pungkas Ananta. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved