Negeri Jiran Malaysia Cemas Thailand Legalkan Ganja, Perketat Pengawasan Perbatasan

Malaysia memperketat pengawasannya pada daerah perbatasan Negeri Jiran itu setelah Thailand melegalkan ganja untuk medis dan bisnis.

TribunBatam.id via AFP
Negeri Jiran Malaysia cemas dengan kebijakan Thailand dalam melegalkan Cannabis untuk keperluan medis dan bisnis. Foto salah satu lokasi di Malaysia. 

TRIBUNBATAM.id - Negeri Jiran Malaysia dibuat khawatir dengan kebijakan Thailand melegalisasi ganja.

Mereka khawatir kebijakan itu membuat angka penyelundupan tanaman yang memiliki nama Latin Cannabis ini meningkat.

Negeri Gajah Putih itu melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis dan bisnis sejak 9 Juni 2022.

Dampak dari kebijakan ini, permintaan bibit ganja oleh warga dalam pameran ganja di Distrik Muang, Buri Ram, Thailand selama akhir pekan kemarin melebihi jumlah yang disediakan.

Kantor Kesehatan Provinsi Buri Ram mengatakan, bahwa tidak ada laporan tentang efek samping yang tidak diinginkan di antara konsumen ganja dan mereka mendidik masyarakat setempat tentang penggunaan ganja yang aman.

Undang-undang terbaru Thailand memang tak jelas mengatur mengenai penggunaan ganja untuk rekreasi atau kesenangan.

Aparat sebenarnya dapat menangkap warga yang mengisap ganja di luar rumah.

Baca juga: Mulai Rp 2,5 Juta, Ini Beragam Paket Wisata di Kepri, Singapura dan Malaysia Juni 2022

Baca juga: Negeri Jiran Malaysia Kebanjiran LAGI Buntut Hujan Deras Seharian

Namun, penangkapan itu berlandaskan aturan mengenai gangguan publik, bukan terkait penyalahgunaan narkoba.

Proposal untuk memperketat perbatasan sebelumnya dibawa Kementerian Dalam Negeri sebelum diajukan Kejaksaan Agung.

Kepolisian Malaysia (PDRM) juga mengimbau pemerintah untuk memperketat aturan di perbatasan setelah kebijakan Thailand tentang tanaman itu.

Hal itu dianggap penting untuk mencegah meningkatnya penyelundupan ganja di perbatasan.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika Bukit Aman, Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay, menegaskan, PDRM bekerja sama dengan beberapa badan lain.

Seperti Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia (JKDM) dan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) untuk terus meningkatkan pengawasan di perbatasan seperti diberitakan Malay Mail.

Ayob juga menyampaikan keputusan legalisasi ganja Thailand telah membawa kegaduhan di Malaysia.

"Tentu saja, keputusan yang dibuat Thailand membawa kegaduhan bagi kami.

Mungkin penyelundup akan lebih berani untuk membawa lebih banyak ganja ke negara ini," kata Ayob dalam seminar 'Isu Komunitas Sosial: Situasi, Tantangan, dan Pencegahan di Era Sekarang' di Universitas Teknis Melaka Malaysia (UTeM). Sekarang tidak ada lagi batasan untuk membawa ganja ke negara ini. Mungkin semua orang bakal menunggu di perbatasan untuk menyelundupkannya ke Malaysia, bahkan kemarin saja, 860 kilogram ganja yang diselundupkan dari Thailand telah disita," ujarnya, Minggu (12/6/2022).

Malaysia, Kepulauan Riau dan Penyelundupan Narkoba

Malaysia boleh saja khawatir dengan potensi penyelundupan narkoba yang meningkat di negaranya.

Namun fakta mengenai penyelundupan narkoba dari Negeri Jiran ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bukan merupakan hal yang baru.

Sebut saja dua pengungkapan kasus oleh polisi pada awal 2022 ini.

Kasus pertama yang diungkap Polres Tanjungpinang Selasa (4/1) lalu.

Polisi menangkap tiga tersangka dari pengungkapan kasus ini.

Baca juga: Majikan Asal Malaysia Siksa Pekerja Indonesia Ini 8 Tahun, Momen Bertemu Keluarga Bikin Haru

Baca juga: Negeri Jiran Malaysia Suplai Narkoba ke Karimun, Polisi Bekuk 19 Tersangka dari 5 Lokasi

Awalnya Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa pelaku ZE menguasai narkoba jenis pil ekstasi.

Kemudian ZE ditangkap oleh Satresnarkoba di Perumahan Pinang Merah, Jalan Hang Lekir, Kota Tanjungpinang.

Saat digeledah, polisi menemukan 1 kotak rokok di atas pagar rumah Ze yang berisikan satu butir pil ekstasi.

Dari hasil pengembangan, ZE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial BW.

Selanjutnya BW diamankan oleh pihak Satresnarkoba beserta 9 paket sabu dan 23 butir pil ekstasi.

Tepatnya setelah memancing Bw untuk datang ke kediaman Ze di Pinang Merah.

Tersangka Bw akhirnya mengaku membawa barang tersebut dari Malaysia.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando membeberkan cara tersangka BW menyelundupkan 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 90 butir pil ekstasi dari Johor Baru Malaysia ke Pulau Bintan.

Sebelumnya, pengedar narkoba ini ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bersamaan dengan dua rekannya berinisial ZA dan RE.

Sebelum ditangkap, AKBP Fernando sebelumnya mengatakan tersangka BW ini sempat membawa 1,5 narkoba jenis sabu dan 90 butir pil ekstasi dari Malaysia.

Kata dia, BW pergi dan pulang dari Malaysia menggunakan jasa nelayan jalur TKI ilegal.

"Dia pakai speedboad TKI ilegal dari Kabupaten Bintan ke Tanjung Balau, Johor Baru Malaysia. BW juga mengaku sudah sering membawa narkoba dari Malaysia, kabarnya pernah sampai 8 Kilogram sabu dia bawa," ujar AKBP Fernando, Rabu (12/1/2022).

AKBP Fernando ketika itu menyampaikan, bahwa BW menyewa jasa nelayan untuk pergi ke Malaysia dengan membayar Rp 3,5 juta.

Adapun kasus kedua yang terungkap oleh Polres Karimun.

Polisi mengungkap kasus narkoba di daerah perbatasan antara Kepri dengan negara tetangga.

Baca juga: Mahasiswa Malaysia Kunjungi Karimun Manfaatkan Jalur Laut, Bantu Pemulihan Ekonomi

Baca juga: Wanita di Negeri Jiran Malaysia Lompat dari Lantai 12 Apartemen, Sekujur Tubuh Penuh Luka

Fakta pun terungkap jika barang haram mulai dari sabu-sabu hingga ganja dipasok dari ngeri jiran Malaysia.

Ini terucap dari 19 tersangka kasus narkoba yang diungkap Polres Karimun pada Januari 2022.

Pengungkapan kasus dengan belasan tersangka ini bersumber dari 5 lokasi berbeda.

Enam orang di Kecamatan Karimun, 7 orang di Kecamatan Tebing.

Kemudian 43 tersangka di Kecamatan Meral dan 3 tersangka dari Kecamatan Kundur.

Dari 19 tersangka tersebut, terdapat satu perempuan yang diketahui merupakan residivis terkait kasus yang sama.

Ia bahkan baru bebas 1,5 tahun lalu hingga akhirnya kembali berurusan dengan polisi.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menjelaskan dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Karimun, pada (4/2/2022).

"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 583,16 gram sabu-sabu dan 21,63 gram ganja kering yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun,"

Seluruh barang bukti itu terbagi dalam beberapa paket narkotika. Kemudian seluruhnya dimusnahkan beserta barang bukti pada Desember 2021 lalum

"Total pemusnahan hari ini 685,27 gram. Ini ada juga barang bukti pengungkapan pada Desember lalu," jelasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Yeni Hartati) (Serambinews.com) (CNNIndonesia/Kompas.com)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved