TANJUNGPINANG TERKINI
Curi Emas Seharga Rp 80 Juta di Tanjungpinang Lalu Digadaikan, Seorang Pemuda Ditangkap di Bali
Pencuri emas senilai Rp 80 juta bernama M. Ardiansyah (21) diamankan Polisi Polresta Tanjungpinang di Bali, Kamis (16/6/2022).
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pencuri emas senilai Rp 80 juta bernama M. Ardiansyah (21) diamankan Polisi Polresta Tanjungpinang, Kamis (16/6/2022).
Pelaku ditangkap setelah berfoya-foya menikmati hasil curiannya tersebut di Bali.
Tim Jatanras membawa buronon ini dari Bali menggunakan pesawat Citilink dari Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali ke Bandara Soekarno-Hatta Hatta dan langsung terbang menuju ke Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF).
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Opusunggu mengatakan, pelaku MA (21) ini nekat mencuri emas milik saudaranya sendiri di Perumahan Griya Bestari Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang.
Setelah mencuri emas senilai Rp 80 juta, pelaku bersama rekannya menggadaikan barang curiannya di 2 Pegadaian wilayah Tanjungpinang.
"Digadaikan menggunakan KTP orang lain. Setelah dilidik, lokasi kediaman tersangka ini di Bali," ujar AKBP Heribertus.
Saat Satreskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku, AKBP Heribertus menerangkan bahwa pelaku menggunakan hasil menggadaikan emas untuk berfoya-foya di Bali.
"Sudah 3 bulan di Bali. Pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," jelasnya.
Baca juga: JADWAL dan Cara Daftar PPDB di Tanjungpinang Tahun 2022/2023, Peserta Tinggal Scan Barcode
Baca juga: AKHIRNYA Bisa Naik Haji, Pasangan Tukang Becak dan Buruh Tani Ini Nabung Selama Puluhan Tahun
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menerangkan, kejadian ini bermula dari korban hendak meletakkan perhiasan emas berupa gelang tangan di dalam lemari, pada Sabtu (26/3/2022).
Saat meletakkan gelang tersebut, korban melihat ada perhiasan miliknya yang hilang.
Korban sempat menanyakan kepada anak kandungnya soal kejadian ini, namun anaknya menyatakan bahwa pelaku MA sempat masuk ke dalam kamar milik korban.
Bahkan, kata AKP Awal korban sempat berusaha menghubungi terlapor melalui telepon.
"Namun pelaku tidak mengangkat telepon tersebut. Barang yang hilang berupa 2 buah kalung emas, 3 buah liontin emas, 2 buah cincin emas dan 1 buah gelang tangan emas, dengan total kerugian sebesar Rp 80 juta," ungkapnya.
Dia menyampaikan, bahwa emas hasil curian tersebut telah digadai oleh pelaku di sejumlah tempat pegadaian.
Pelaku menggadaikan sebuah kalung emas, dua liontin, sebuah cincin emas dan satu gelang emas di Pegadaian UPC Sukarno Hatta, dengan total Rp 28,5 juta.
Kemudian di Pegadaian UPC Kampung Simpangan, pelaku menggadaikan sebuah kalung emas, liontin dan cincin senilai Rp 29.3 juta.
AKP Awal menuturkan, hasil gadaian emas tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya di Bali.
"Kita menyita sebuah handphone merek iphone 11 warna putih. Hingga surat gadai UPC Sukarno Hatta dan Kamping Simpangan," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)