Ingin Nagih Uang Damai Kasus Penganiayaan, Seorang Wanita Justru Kembali Dianiaya
Niat hati ingin menagih uang damai kasus penganiayaan yang dialaminya, seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke justru kembali dianiaya.
TRIBUNBATAM.id, PASER - Seorang pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) di Paser, Kalimantan Timur berinisial AY (24) menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka serius pada bagian kepala.
Korban dianiaya seorang pria berinisial S alias A (34) di salah satu Kafe karaoke di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin malam (11/6/2022).
Awal mula penganiayaan tersebut, menurut Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi karena korban dan pelaku sebelumnya pernah cekcok di lokasi yang sama.
Saat itu, korban dianiaya pelaku namun berujung damai lantaran korban dijanjikan akan diberi sejumlah uang untuk biaya pengobatan sebagai ganti rugi.
Namun setelah ditunggu-tunggu, janji tersebut tak pernah ditepati.
Korban dan pelaku pun akhirnya kembali bertemu di tempat yang sama.
Setelah bertemu, korban langsung menagih uang perawatan yang pernah dijanjikannya.
Pelaku dan korban pun kembali cekcok hebat hingga akhirnya kursi plastik melayang ke kepala korban dan mengakibatkan luka pendarahan pada bagian kepala.
Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya untuk menjalani perawatan.
Dari kejadian tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan dari saksi.
Baca juga: AKHIRNYA Bisa Naik Haji, Pasangan Tukang Becak dan Buruh Tani Ini Nabung Selama Puluhan Tahun
Baca juga: Singapura Lirik Peluang Impor Ayam dari Indonesia, Gantikan Pasokan Malaysia yang Terhenti
Usai mendapatkan keterangan dari saksi, pelaku diketahui berada di Desa Senaken.
"Saat petugas menuju TKP yang dimaksud, petugas kepolisian melihat pelaku sedang melintas di Jalan Desa Senaken. Petugas pun segera mengamankan pelaku," kata Supriyadi, pada Kamis (16/6/2022).
Saat kejadian tersebut, pelaku diduga sedang dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Sehingga ia tersulut emosi dan seketika menganiaya korban dengan menghantamkan kursi plastik di kepalanya.
"Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan dan kembali ke rumahnya. Namun belum dapat dimintai keterangan karena kepalanya masih pusing," ujarnya.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan, dan saat ini pelaku sudah berstatus tersangka.
"Tersangka kami kenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (kompas.com)
Sumber : Kompas.com