INFO PENERBANGAN
Aturan Calon Penumpang Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia Terbang 18 Juni 2022
Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan sudah mengatur aturan baku calon penumpang yang hendak bepergian dengan pesawat
TRIBUNBATAM.id - Aturan penerbangan di masa pandemi Covid-19, tentu tidak sama seperti sebelum adanya pandemi walau saat ini pemerintah telah melakukan relaksasi.
Tetap ada persyatan yang wajib dipatuhi penumpang, yang tak melulu soal patuh protokol kesehatan (prokes) dan membawa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengatur aturan baku calon penumpang yang hendak bepergian dengan pesawat terbang.
Aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah pun diikuti oleh seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, katakanlah Lion Air, Citilink dan maskapai Garuda.
Untuk itu calon penumpang pesawat wajib mempersiapkan sejumlah dokumen pendukung, untuk menghindari adanya masalah setibanya di bandara keberangkatan.
Selain dokumen berupa identitas diri, mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mengisi e-HAC, berikut ini syarat naik pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia untuk penerbangan hari ini, Sabtu 18 Juni 2022.
Baca juga: Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang
Baca juga: Syarat Lolos Pengisian e-HAC di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Mudik 2022
Aturan Calon Penumpang Penerbangan Maskapai Lion Air
1. Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes Antigen/PCR
2. Usia di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR
3. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam
4. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
5. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)
Baca juga: Dapatkan Sertifikat Vaksin Internasional lewat Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya
Baca juga: Sudah Vaksin tapi Sertifikat Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi? Begini Cara Mengatasinya
Aturan Calon Penumpang Penerbangan Maskapai Citilink
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan