Pertamina dan PLN Kena Sentil Presiden Jokowi, Terima Subsidi Kemenkeu, Tak ada Efisiensi
Dua BUMN, Pertamina dan PLN kena sorot Presiden Jokowi setelah mendapat subsidi dari Kemenkeu tapi tak ada upaya untuk efisiensi.
TRIBUNBATAM.id - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kembali menyoroti Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kali ini Presiden Jokowi menyinggung soal subsidi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Pertamina dan PLN.
Jokowi melihat belum ada upaya efisiensi yang dilakukan dua instansi ini meski menggunakan subsidi dari pemerintah.
Dalam kesempatan berbeda, Presiden Jokowi sebelumnya juga 'menyentil' sejumlah BUMN yang hanya bertumpu pada anggaran APBN tanpa berani mengambil langkah untuk bisa maju dan mandiri.
Saking geramnya, Presiden Jokowi menyebut untuk menutup BUMN yang tidak menunjukkan performa.
Baca juga: INI 8 Perguruan Tinggi BUMN yang Tawarkan Beasiwa bagi Lulusan SMA/SMK, Cek Syarat Daftarnya!
Baca juga: Tugas Khusus eks Panglima TNI Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR/BPN dari Presiden Jokowi
Serta hanya dibantu dan mengandalkan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Menurutnya, sejumlah BUMN dianggap terlalu sering mendapat proteksi hanya untuk menyelamatkan kondisi perseroan.
Kondisi ini menurutnya tidak hanya mengurangi nilai-nilai profesionalisme.
Tapi juga menghilangkan 'taring' BUMN.
"Ada subsidi dari Menkeu tanpa ada usaha efisiensi di PLN, di Pertamina. Ini yang dilihat kok enak banget. Mana yang bisa diefisiensikan, mana yang bisa dihemat, kemudian mana kebocoran-kebocoran yang bisa dicegah. Semuanya harus dilakukan di posisi-posisi seperti ini," tegas Presiden Jokowi saat membuka sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden pada Senin (20/6/2022).
Presiden Jokowi kemudian meminta kepada kementerian, lembaga serta BUMN melakukan efisiensi belanja sebanyak-banyaknya.
Tujuannya agar pemerintah memiliki kelonggaran fiskal yang luas.
Sebab, kata Jokowi, pemerintah hingga saat ini masih berkomitmen terus memberikan subsidi kepada masyarakat.
Baca juga: Curhat Pelanggan PLN Kena Denda Rp 68 Juta VIRAL, Perusahaan Listrik Beri Penjelasan
Baca juga: Nelayan Natuna Susah Dapat Solar, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Pertamina
"Meski beban fiskal negara saat ini berat, pemerintah sudah berkomitmen untuk terus memberikan subsidi kepada masyarakat. Baik yang berkaitan dengan BBM, terutama solar, yang berkaitan dengan gas dan listrik. Ini yang terus kita jaga," tambahnya.
BUMN Tak ada Saingan di Indonesia
Adakah perusahaan swasta maupun pelat merah di Indonesia yang tidak punya saingan?
Mungkin banyak yang menyebutkan dua BUMN, yakni PLN dan Pertamina.
Kedua BUMN itu memang besar, dan seluruh rumah tangga dan pengguna kendaraan memakai produknya.
Tetapi yang perlu dicatat, baik Pertamina maupun PLN tetap memiliki pesaing, meski skalanya masih kecil.
Keduanya juga memonopoli bisnisnya masing-masing, hingga memiliki anak perusahaan dan bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain.
Kembali ke pertanyaan awal, adakah perusahaan di Indonesia yang tidak memiliki satu pun pesaing di usahanya?
Salah satu perusahaan di Indonesia yang tidak memiliki pesaing adalah PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja).
Perusahaan pelat merah ini sahamnya belakangan dialihkan pemerintah ke Indonesia Financial Group (IFG), yang dikendalikan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
Sejak saham seri B pemerintah dialihkan ke IFG dan menjadi anak usaha BUMN, praktis Jasa Raharja tak lagi berstatus pelat merah dan menanggalkan nama Persero di belakangnya.
Baca juga: BUMN Enggan Jadi Sponsor Formula E, Menteri Erick Thohir Enggan Berikan Komentar
Baca juga: 4 Cara Mudah Cek Tagihan Listrik PLN lewat HP, Mulai dari Aplikasi PLN hingga SMS
PT Jasa Raharja adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha di bidang perasuransian, khususnya untuk asuransi kecelakaan transportasi dan lalu lintas dengan memberikan santunan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.
Perlindungan dasar yang dimaksud adalah dengan memberikan santunan atau biaya pengobatan yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 Perlindungan dasar tersebut antara lain santunan meninggal dunia, pengobatan di rumah sakit, fasilitas ambulans, P3K, santunan cacat, hingga biaya pemakaman.
Usaha ini hanya bisa dijalankan atau dimonopoli Jasa Raharja karena merujuk pada aturan pemerintah yakni Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Pembayaran premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
Premi asuransi Jasa Raharja SW sendiri bersifat wajib dan dibayarkan saat seseorang melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat, yang kemudian dikenal dengan Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dilansir dari kompas.com, besaran tarif premi SWDKLLJ ini bisa dilihat pada lembar STNK.
Kemudian premi Jasa Raharja IW ditarik saat seseorang membeli tiket transportasi umum.
Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya.
Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, bright PLN Batam Berikan Pupuk Organik Gratis
Itu sebabnya, karena bersifat wajib, banyak orang sampai tidak menyadari bahwa ada penarikan uang premi yang nantinya masuk ke Jasa Raharja.
IW ditarik oleh operator transportasi, sementara SW ditarik melalui Samsat.
Yang perlu diketahui, Jasa Raharja sendiri kemudian membentuk anak usaha yakni PT Jasa Raharja Putra yang kemudian fokus pada bisnis asuransi umum yang produknya bersaing dengan perusahaan asuransi lainnya, baik swasta maupun BUMN.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/20-5-2021-presiden-jokowi.jpg)