Minggu, 10 Mei 2026

JASA RAHARJA KEPRI

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Labusel Sumut Telah Menerima Santunan Jasa Raharja

PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi korban kecelakaan bus PMH dan bus PMS di Jalan Lintas Sumatra di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba,Sumut

Tayang:
ISTIMEWA
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulisnya diJakarta, Selasa (20/6/2022) 

TRIBUNBATAM.id, SUMATERA UTARA - PT Jasa Raharja memberikan santunan bagi korban kecelakaan bus PMH dan bus PMS di Jalan Lintas Sumatra di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumut, antara Km 349-350 Medan menuju Pekanbaru, Senin (20/6/2022) dini hari pukul 02.30 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang meninggal dunia.

Tiga orang meninggal dunia di TKP, dan empat orang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sedangkan 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/6/2022) menyampaikan duka cita yang mendalam atas terjadinya
musibah tragis tersebut.

Sesaat setelah kejadian, Petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat dan langsung meninjau lokasi kecelakaan serta mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata korban yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

“Memberikan pelayanan yang mudah cepat dan tepat menjadi standar kami sehingga sampai hari ini, Selasa (21/6/2022), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan untuk 7 korban meninggal dunia,” ujar Rivan.

“Setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah," kata Rivan.

Sementara itu, 15 korban korban yang mengalami luka-luka biaya rawatan sampai maksimal Rp 20 juta ditanggung Jasa Raharja dengan langsung diterbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak Rumah Sakit.

Sebanyak 5 orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya dirawat di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini dan RSUD Kota Pinang.

Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Santunan ini berasal dari iuran wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang sah.

“Saya mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi ramburambu dan peraturan di jalan raya mengingat keselamatan penumpang tanggung jawab keselamatan penumpang di tangan Anda demikian juga kepada pengguna jalan yang lain mari bersama-sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu lintas jalan," kata Rivan. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved