Anak Janda Muda Diculik, Pelaku Ternyata Kekasihnya Sendiri dan Minta Tebusan Rp 20 Juta

Akhmad Padli alias Amad nekat menculik anak janda muda di Banjar Kalimantan Selatan. Akhmad menculik karena cemburu dan meminta tebusan Rp 20 juta.

Editor: Eko Setiawan
humas polsek lianganggang
Pelaku penculikan diamankan polisi. 

TRIBUNBATAM.id, MARTAPURA - Anak seorang Janda diculik oleh kekasih ibunya. Bahkan pelaku meminta tebusan Rp 20 juta jika ingimn anaknya kembali. 

Tidak itu saja, pelaku juga mengancam akan menjual anak yang masih berumur 4,5 tahun tersebut.

Sejauh ini, korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Polisi menyebutkan kalau pelaku juga sudah ditangkap dan seluruh barang bukti sudah diamankan.

Akibat cemburu buta, seorang pria nekat memukul kekasihnya dengan Alquran dan menculik anak korban lantaran cemburu buta.

Pelaku, Akhmad Padli alias Amad (36) warga Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, tak sampai 24 jam, tim Macan Barbar Polsek Lianganggang berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Batola, Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 17.30 WITA

Kasi Humas Polsek Lianganggang, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pelaku diamankan saat melintas di kecamatan tersebut dengan anak dan motor korban.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah dua kali menjalani proses hukum atas perkara pencurian dan sajam," ujarnya mewakili Kapolsel Lianganggang, AKP Yuda K Pardede, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Narapidana Kabur Dari Lapas, Tewas Setelah Ditangkap Kembali

Baca juga: Hasil Piala Presiden 2022 - PSS Sleman Lolos 8 Besar Usai Tekuk Dewa United 1-0

Kardi mengatakan motif pelaku karena cemburu dengan korban.

Amad merencanakan penculikan tersebut setelah terjadi cekcok, yang mana anak tersebut digunakan sebagai jaminan setelah seluruh permintaannya dipenuhi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti handphone serta motor Yamaha Mio diamankan di Mapolsek Lianganggang guna proses hukum selanjutnya," katanya.

Atas perbuatannya, Amad disangkakan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 328 KUHP tentag penculikan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya pada Sabtu 25 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 dini hari, pelaku cemburu dengan kekasihnya l yang bekerja di warung sekitaran Sungai Tabuk.

Terjadi adu mulut antara pelaku dan korban di warung tersebut.

Amad sempat memukul Mawar dengan Alquran dan diancam dengan pisau.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved