BATAM TERKINI

BATAM Zona Merah PMK, 15 Sapi Positif Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku

Batam dinyatakan zona merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) setelah 15 sapi positif PMK hasil laboratorium Balai Veteriner Bukit Tinggi.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Mardanis mengatakan, menurut keputusan Menteri Pertanian wilayah Batam sudah ditetapkan daerah wabah PMK. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hasil laboratorium Balai Veteriner Bukit Tinggi dari 19 sample sapi yang dinyatakan suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), 15 di antaranya positif PMK.

Seperti diketahui ada 202 sapi yang dikirim dari Lampung Tengah ke Kota Batam dinyatakan suspek saat pengiriman kapal kedua.

"Menurut keputusan Menteri Pertanian wilayah Batam sudah ditetapkan daerah wabah PMK. Berarti kita zona merah," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Mardanis, Rabu (6/7/2022).

Besok, Kamis (7/7/2022) pihaknya akan melakukan investigasi seluruh sapi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Walaupun secara keseluruhan sapi ini kondisinya baik.

"Ada 7 kandang tersebar di Kota Batam. Dokter hewan akan mengecek, kalau klinisnya ringan tetap bisa dikurbankan," ujarnya.

Mardanis menuturkan sejauh ini belum ada sapi yang dipotong paksa lantaran kondisinya baik-baik saja.

Sehingga apabila gejalanya masih ringan, sapi tersebut bisa dikurbankan di momen Idul Adha.

"Satu kandang, ambil beberapa sample. Jadi bukan satu-satu. Nah kita ambilah 19 sample. Jadi bukan semua," katanya.

Baca juga: JELANG Idul Adha, 393 Ekor Kambing di Batam Mati, 63 Ekor Dipotong Paksa

Walaupun demikian, pihaknya menganggap, seluruh sapi yang ada di Kota Batam terkena PMK.

Pihaknya sudah rapat bersama MUI, Kemenag Kota Batam, Dokter Hewan, Kamis (7/7/2022) akan memberikan sertifikat hewan yang layak dikurbankan.

Pihaknya akan membedakan kandang sapi yang bisa dijual dan tidak bisa dijual. Kandang ini akan ditandai dan diawasi.

"Hewan yang tak layak di klaster. Sampai abis Lebaran nanti kita arahkan hanya boleh dikonsumsi. Tidak boleh digemukkan atau dipelihara lagi," katanya.

Pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bahwa PMK tidak berbahaya bagi manusia.

Teknis pemotongannya pun akan diatur. Misalnya untuk jeroan, kepala, kaki harus direbus dulu sebelum dibagikan.

Kalau tak sanggup direbus, panitia kurban harus menguburkannya.

Agar tidak menyebar, lantaran hidupnya hanya di mulut, di kaki dan daerah pernafasan hewan.

"Jadi harus direbus. Kalau sudah direbus baru boleh dibagikan. Rebus yang lama dengan suhu yang tinggi. SE nya besok kita edarkan ke seluruh Masjid, kepada masyarakat yang mengadakan kurban," katanya. 

Mardanis melanjutkan berdasarkan data dari Kemenag Kota Batam, pengajuan kambing 1.700 ekor dan sapi 1.000 ekor.

Baca juga: MESKI Izin Belum Lengkap Tapi Holywings Batam Bisa Beroperasi, Ini Alasannya

Menurut Mardanis kuota ini cukup untuk pelaksanaan kurban Idul Adha.

"Kami dapat laporan dari masjid-masjid dan musala," katanya.

Sementara itu, dengan adanya temuan ini, Lampung Tengah juga sudah masuk dalam zona merah. Sehingga tidak boleh lagi ada pendistribusian hewan kurban.

Kedepan, pasca Idul Adha, hewan ternak di Kota Batam boleh dipasok dengan wilayah yang zona hijau. Sehingga harus melihat kondisi yang berikutnya.  (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi) 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved