GRAMEDIA
Mengenal Fleksibilitas Belajar Tatap Muka 100 Persen, Orangtua Wajib Tahu
Berikut fleksibilitas mengenai belajar tatap muka 100 persen saat covid-19. Termasuk syarat penghentian PTM 100 persen yang perlu diketahui orangtua.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen sudah dilaksanakan pada masing-masing jenjang pendidikan.
Belajar tatap muka 100 persen ini tentunya tetap memperhatikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada sejumlah daerah.
Serta capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan (PTK) dan warga lansia.
Pada beberapa sekolah di wilayah Kota Jakarta, Tangerang, Malang, dan Bogor sudah menerapkan PTM 100 persen.
Namun, program ini tetap mengutamakan fleksibilitas dalam penerapannya.
Apa sajakah itu? Berikut penjelasan selengkapnya:
LAMANYA Durasi Belajar di Kelas
Mengacu pada Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri), tentang Panduan PenyelenggaraanPembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, durasi belajar pada masing-masing wilayah memiliki beberapa poin penting, di antaranya:
Baca juga: Gramedia Batam Gelar Diskon Buku dan Alat Tulis Sambut Tahun Ajaran Baru

- PPKM Level 1 dan 2
Capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia di atas 60 persen, boleh menyelenggarakan PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran sesuai kurikulum.
Capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lanjut usia di bawah 60 persen, boleh menyelenggarakan PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran minimal 6 jam pelajaran.
- PPKM Level 3
Capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, boleh menyelenggarakan PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran sesuai kurikulum.
Capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, boleh menyelenggarakan PTM 50 persen secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran, maksimal 6 jam pelajaran.
- PPKM Level 4
Capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, boleh menyelenggarakan PTM 50 persen secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pelajaran.
Capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di atas 60 persen, wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
KEGIATAN Ekstrakurikuler, Olahraga dan Kantin
Aktivitas pembelajaran tatap muka seperti kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilakukan di ruang terbuka atau luar ruangan.
Kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung masksimal 75 persen, khusus untuk PPKM Level 1, 2, 3, serta 50 persen bagi PPKM Level 4.
Baca juga: Orang tua Wajib Tahu! Berikut Kebutuhan Anak Sebelum Hadapi Belajar Tatap Muka

Pengelolaan kantin wajib dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pedagang makanan di luar pagar, wajib dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat, dan diperbolehkan berdagang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan PPKM.
PELAJAR Tetap Punya Pilihan
Bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya untuk belajar tatap muka bisa mengajukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Dilansir dari Kompas.com, Kemdikbud menyatakan bahwa bagi orang tua atau wali yang masih memilih PJJ, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.
Selain itu, orang tua perlu memperhatikan aturan PTM 100 persen serta level PPKM di wilayah tempat sekolah tersebut berada.
PTM 100 Persen Bisa Dihentikan
Apabila ditemukan kasus positif lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara, sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 10x24 jam.
Namun, jika telah dilakukan surveilans, ditetapkan tidak termasuk klaster penularan, dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi, atau kontak erat covid-19 selama 5x24 jam.
Masyarakat Indonesia diiimbau untuk tetap selalu disiplin masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak bukan hanya tentang menjaga keselamatan diri sendiri.
Baca juga: Promo Gramedia, Diskon Setiap Pembelian Perlengkapan Sekolah, Catat Tanggalnya!

Tetapi juga keluarga serta orang-orang di sekitar.
TENTANG Gramedia
Berdiri pada tahun 1970, PT Gramedia Asri Media atau Toko Gramedia adalah salah satu Strategic Business Unit (SBU) Kelompok Kompas Gramedia yang bergerak di bisnis retail dengan produk utama buku dan alat-alat tulis.
Hal ini berkaitan dengan misi untuk ikut berperan dalam usaha mencerdaskan dan mencerahkan kehidupan bangsa melalui penyebaran informasi dan pengetahuan.
Hingga 2020, Gramedia telahmemiliki 122 stores yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam perkembangannya, PT Gramedia Asri Media mengembangkan usaha seperti ekspor dan distribusi buku, pengadaan stationery, produk multimedia, fancy, CD, alat musik dan olahraga serta penerbitan.
Dengan private label seperti Gramedia Kids, Teeny Teensy, Eversac dan Millors.(*/TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Gramedia