PERATURAN TERBARU

Aturan Baru Perjalanan Domestik Wajib Booster, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Wajib booster jadi aturan baru bagi perjalanan domestik lewat pesawat, kapal dan kereta api. Aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022

Editor: Dewi Haryati
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi vaksin Covid-19. Aturan baru perjalanan domestik wajib booster mulai 17 Juli 2022 

-PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib PCR 3x24 jam

-Untuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap

-Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan

-Bagi yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.

Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan. Misalnya, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Lalu, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (kontan)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved