PERATURAN TERBARU
Aturan Baru Masuk Mal, Gedung Kantor dan Fasilitas Umum Lain Kini Wajib Booster
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan Warga yang memasuki area publik seperti mal, gedung perkantoran, pabrik, taman umum dll wajib vaksin booster.
TRIBUNBATAM.id- Simak aturan baru untuk masuk mal dan fasilitas umum lainnya.
Saat ini pemerintah kembali memperketat pergerakan masyarakat, menyusul dari naiknya angka penderita Covid-19 belakangan waktu terakhir.
Selain mewajibkan booster bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum, kini untuk masuk mal dan tempat umum lainnya masyarakat pun wajib sudah melakukan vaksin booster.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar mengajak warganya menjalani vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau vaksin booster.
Kewajiban sudah vaksin booster ini sebagai syarat mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.
Instruksi Tito itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Surat edaran itu diteken Tito pada 11 Juli 2022.
Baca juga: Wakil Wali Kota Batam Ajak Masyarakat segera Vaksin Booster, Ini Manfaatnya
Baca juga: Wali Kota Batam Dukung Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal
Dalam surat edaran itu Tito menyebut instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.
"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Tito.
Warga yang hendak memasuki area publik seperti gedung perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, kini wajib sudah menjalani vaksinasi booster Covid-19.
Langkah itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19 seiring dengan munculnya temuan beberapa subvarian baru Omicron.
Namun demikian, aturan wajib booster itu dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus.
Warga dengan kondisi itu disyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.
Tito juga meminta masing-masing kepala daerah melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan adat, kemudian tim penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan sumber daya lainnya untuk membantu melaksanakan percepatan vaksinasi booster di seluruh Indonesia.
"Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal," ujarnya.
Tito juga menginstruksikan khusus kepada gubernur di masing-masing provinsi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan booster di daerahnya.