BERITA KRIMINAL
Respons Arist Merdeka Sirait soal Penahanan Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Asusila
Julianto Eka Putra ditahan setelah kasusnya disidangkan sebanyak 19 kali. Arist pun bersyukur terdakwa kasus kekerasan seksual itu akhirnya ditahan.
Ia menyebut, JE dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak."
"Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," jelas dia.
Dirmanto menyebut, JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.
"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," terang dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Adi Suhendi) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual