SELEB TERKINI

Putra Siregar Pemilik PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 M

Putra Siregar pemilik PS Glow menang gugatan, oleh karena itu MS Glow milik Gilang dan Shandy harus ganti rugi Rp 37 M.

Kolase Instagram @juragan 99 | @putrasiregar
PS Glow milik Putra Siregar menang gugatan, karena hal itu MS Glow milik Gilang dan Shandy Purnamasari harus bayar ganti rugi senilai Rp 37 M, Kamis (14/7/2022). 

TRIBUNBATAM.id - PS Glow atau PT PStore Glow Bersinar memenangkan gugatan terkait merk dagang.

Gugatan itu dilayangkan pada dua perusahaan dan empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Diketahui kasus itu digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow yang terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Putusan terhadap gugatan terkait merek dagang itu telah dibacakan oleh majelis hakim, Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro pada Selasa (12/7/2022).

Dilansir dari Kompas.com, sebagian gugatan yang diajukan Putra Siregar dikabulkan majelis hakim.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia jadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow.

Baca juga: Fakta-fakta Putra Siregar, Pemilik PS Glow yang Dilaporkan Istri Juragan 99, Kenal Ria Ricis & Atta

Selain itu merek dagang PStore Glow terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Sementara keenam tergugat dinyatakan majelis hakim untuk tidak berhak dan melawan hukum lantaran memakai merek dagang MS Glow.

Hal itu karena memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.

Pemilik MS Glow Ajukan Banding

Menanggapi putusan PN Surabaya, pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari akan mengajukan upaya kasasi.

Menurut kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, putusan PN Surabaya dianggapnya tidak adil.

"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Arman mengungkapkan nama MS Glow telah terdaftar sebagai merek dagang sejak tahun 2016 sedangkan PS Glow baru pada tahun 2021.

Hal tersebut, kata Arman, diabaikan oleh hakim.

Baca juga: Deretan Kasus Hukum Putra Siregar, Sempat Jadi Tersangka Ponsel Ilegal dan Dilaporkan Bos MS Glow

"Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujarnya.

MS Glow Sempat Menang Gugatan di PN Medan

Shandy selaku pemilik MS Glow juga pernah melayangkan gugatan terkait nama merek PS Glow ke Pengadilan Niaga (PN) Medan pada 15 Maret 2020 dengan nomor surat 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 PN Niaga Mdn.

Dikutip dari Tribunnews, Shandy pun memenangkan gugatan atas PS Glow.

Dirinya memenagkan gugatannya itu tepat sebulan lalu yaitu pada 14 Juni 2022.

Pada putusan itu, Shandy beserta Gilang dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek "MS GLOW" yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 200 September 2016 Nomor Pendaftaran: IDM 000633038.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fauzi Alamsyah)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Sri Noviyanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved