Jumat, 8 Mei 2026

BATAM TERKINI

RIBUAN Nelayan Kepri Terlantar, Ngaku Sulit Urus Sertifikat Kelayakan Kapal

Ribuan nelayan di Kepri mengaku takut melaut hingga akhirnya terlantar. Penyebabnya, mereka kesulitan mengurus izin kelayakan kapal di bawah 30 GT.

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Komisi II saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Graha Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri mengeluhkan sulitnya proses pengurusan sertifikat perizinan kelayakan berlayar kapal di bawah 30 GT.

Keluhan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin, saat dihubungi TRIBUNBATAM.id, Kamis (14/7/2022).

Wahyu mengatakan, ribuan nelayan saat ini terlantar dan tidak bisa melaut karena terkendala dengan izin kelayakan kapal. 

"Nelayan tersebut tidak bisa melaut karena takut ditangkap. Izin ini dilakukan dengan peraturan baru oleh Syahbandar Perikanan," sebut Wahyu.

Dikatakannya, Syahbandar di Kepri ini masih belum siap baik dalam segi sarana dan prasarananya sehingga menjadi kendala bagi para nelayan.

Menyikapi keluhan masyarakat pesisir, ia meminta pemerintah memberikan diskresi terhadap nelayan Kepri supaya kapal-kapalnya tidak ditangkap.

"Kami akan membuat surat diskresi khusus, meminta kepada kepala daerah agar mengeluarkan surat diskresi secepatnya untuk diterbitkan," harapnya.

Selanjutnya, surat tersebut akan diteruskan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: FAKTA Baru Penyelundupan Mobil Mewah di Batam, Pemilik Sempat Pakai Plat Palsu

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) Tengku Said Arif Fadillah menyampaikan 1 Juli 2020, izin sertifikat kelayakan kapal yang dulunya ditandatangani oleh KSOP akan beralih ke Kementerian KKP. 

"Sebelumnya, Gubernur Kepri telah menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan yang meminta pelimpahan proses sertifikat kelayakan kapal dapat dilakukan di Dinas terkait di Kepri," katanya.

Arif menjelaskan, proses pengurusan sertifikat izin kelayakan kapal meliputi kapal dengan ukuran 1 hingga 30 GT dan pengurusan sertifikat kelayakan kapal hanya dapat diurus di Belawan atau di Muara Baru.

"Mengingat kita tidak memiliki pelabuhan perikanan sehingga pengurusan dilakukan Belawan atau di Muara Baru," ujarnya.

Tentu saja nelayan merasa cukup keberatan. Nanti pihaknya akan berkomunikasi juga dengan Kementerian KKP.

Semoga hal ini dapat segera selesai, menyangkut waktunya sangat mepet sekali.

"Kami juga akan tetap memperhatikan nelayan," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved