BATAM TERKINI
Empat Tekong PMI Ilegal Ditangkap di NTB dan Batam, Diupah Jutaan Rupiah
Empat tekong PMI ilegal yang tenggelam di Periran Nongsa diamankan Polisi Polresta Barelang. Mereka ditangkap di dua lokasi yakni NTB dan Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Empat penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tenggelam di perairan Nongsa akhirnya ditangkap tim dari Polresta Barelang.
Keempat pelaku bernama Aman Sentosa, Hasan Maulana, Tohri dan Ahmad Dani alias Jun.
Para pelaku diamankan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan waktu dan tempat berbeda-beda.
Akibat perbuatan empat orang ini, kapal yang mengangkut 30 orang PMI terbaik di perairan Pulau Putri, Nongsa Batam pada 16 Juni lalu.
Sebanyak 23 PMI berhasil diselamatkan, satu jenazah ditemukan polisi maritim Singapura dan lainnya tidak ditemukan.
Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi pers menjelaskan, tiga pelaku ditangkap Juni 2022, sedangkan satu pelaku ditangkap awal Juli 2022.
Keempatnya memiliki peran masing-masing. Aman berperan sebagai perekrut empat calon PMI, Hasan merekrut lima calon PMI, Tohri menjalin komunikasi dengan tekong yang ada di Batam, termasuk mengatur pemberangkatan PMI dari NTB ke Batam.
Sedangkan Dani berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Kota Batam. Ia juga berkomunikasi dengan tekong di Malaysia.
Baca juga: VIRAL di Medsos, Puluhan Pemotor Terpeleset Tumpahan Oli di Jalan Gajah Mada Batam
Nugroho menyebut, dari pemeriksaan, Aman dan Hasan mendapatkan upah Rp 1,5 juta per PMI yang direkrut.
Sedangkan Tohri mendapat upah Rp 7,5 juta plus fee Rp 6,5 juta per orang.
Sedangkan Dani mendapatkan upah sebesar Rp 4,5 juta per kepala atau orang yang ditampung di Batam.
"Mereka mengaku sudah beraksi beberapa tahun belakangan,” ujar Nugroho.
Seperti diberitakan sebelumnya, kapal boat yang mengangkut 30 PMI tenggelam di perairan Pulau Putri, Nongsa, Kamis, 16 Juni malam, ketika baru berangkat setengah jam menunju Malaysia.
Informasi tenggelamnya kapal PMI itu diterima sekitar pukul 08.05 WIB oleh Dantim Intel Lantamal IV. Informasi itu langsung diteruskan ke Lanal Batam untuk melaksanakan aksi.
Lanal Batam langsung mengerahkan perahu cepat RHIB 02 dari Dermaga 99 Batuampar ke lokasi.
Lanal mengerahkan Combat Boat Lanal Batam, perahu karet RHIB 01 dan RHIB 02 milik Lanal Batam. Bahkan, KRI Celurit 64I juga diperbantukan untuk membantu evakuasi korban.
Dalam waktu sekitar tiga jam, tim SAR TNI AL berhasil menyelamatkan 23 korban.
Dua PMI dirawat di rumah sakit sementara 21 orang diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri, keesokan paginya.
Pencarian kembali dilanjutkan oleh Tim SAR, Jumat, namun tidak ada tambahan korban yang ditemukan.
Begitu juga sampai seminggu pencarian, Basarnas tidak menemukan korban tambahan sehingga totoal PMI yang dinyatakan hilang berjumlah enam orang.
Sedangkan satu jasad PMI ditemukan oleh Police Marine Singapura, Rabu (22/6/2022) pagi di perairan Batu Puteh.
Kepala BP2MI Kepri, Mangiring Sinaga mengatakan, jenazah tersebut teridentifikasi bernama Ahmat Sapii, beralamat di Bunpek, Desa Tumpak, Kec. Pujut, Kab.upaten Lombok Tengah Provinsi NTB.
Identitas jenazah diketahui dari berbagai dokumen yang ada di pakaian korban, yakni KTP, SIM C serta KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diterbitkan 27 Mei 2013 dan sudah tidak berlaku lagi.
Pemprov NTB menyebutkan, 30 PMI yang menjadi korban tersebut berasal dari berbagai daerah di NTB.
Dari Kabupaten Lombok Timur enam orang, Lombok Tengah (15) dan Lombok Barat (2).
Kasus tenggelamnya kapal pembawa PMI ilegal bukan yang pertama terjadi.
Akhir tahun lalu, ada dua kapal yang tenggelam dan memakan korban.
Namun kasus penyelundupan PMI masih terus berulang. Penyelundupan PMI yang umumnya akan dipekerjakan di Malaysia secara ilegal, merupakan salah satu kejahatan transnasional yang banyak terjadi di wilayah Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1407pelaku-penyelundupan-PMI-ilegal.jpg)