INFO PENERBANGAN

Jadwal Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat Tj Pinang-Jakarta, Batam ke Berbagai Kota Sabtu 16 Juli

Jadwal penerbangan dan harga tiket pesawat dari Bandara RHF Tanjungpinang menuju Jakarta dan Bandara Hang Nadim Batam ke beberapa kota di Indonesia.

(NTARA FOTO / WIRA SURYANTALA
Ilustrasi calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali, beberapa waktu lalu. Berikut adalah jadwal penerbangan dan harga tiket pesawat dari Bandara RHF Tanjungpinang menuju Jakarta dan Bandara Hang Nadim Batam ke beberapa kota di Indonesia. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah jadwal penerbangan dan harga tiket pesawat dari Bandara RHF Tanjungpinang menuju Jakarta dan Bandara Hang Nadim Batam ke beberapa kota di Indonesia.

Jadwal dan harga tiket yang tertera adalah untuk keberangkatan hari Sabtu, 16 Jul 2022 dengan berbagai maskapai penerbangan yang tersedia.

Adapun harga dan jadwal yang tertera bisa berubah sewaktu-waktu, mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Sebelum terbang, ada baiknya pula calon penumpang pesawat mengetahui syarat aturan perjalanan udara.

Di mana saat ini aturan naik pesawat masih berlaku aturan lama, di antaranya sebagai berikut:

  1. Penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis dua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. Penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Penumpang pesawat usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Baca juga: LINK Lengkap Syarat Penerbangan Terbaru Maskapai Garuda, Lion Air, Citilink

Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Wings Air, Batik Air di Bulan Juli 2022

Aturan Perjalanan Terbaru Per 17 Juli 2022

Sementara itu pemerintah juga telah menerbitkan aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19.

Aturan terbaru ini diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Di mana Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan resminya, Ahad (10/7/2022) menjelaskan, untuk perjalanan dalam negeri, ada empat SE yaitu No 68 (transportasi laut), No 70 (transportasi udara), No 72 (perkeretaapian) dan No 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan tiga SE, yakni No 69 (transportasi laut), No 71 (transportasi udara) dan No 74 (transportasi darat).

Adapun ketentuan ini mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia sebagai berikut:

  1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang

Baca juga: Panduan Mengisi e-HAC Pedulilindungi Jadi Syarat Mudik Lebaran, Bagaimana Jika Tidak Layak Terbang?

Jadwal Penerbangan dan Harga Tiket Tanjungpinang-Jakarta Hari Sabtu, 16 Juli 2022

  1. Maskapai Citilink tujuan Jakarta, berangkat pukul 16.50 WIB tiba pukul 18.25 WIB dengan harga tiket Rp 1.160.681 per orang.
  2. Maskapai Garuda tujuan Jakarta, berangkat pukul 13.20 WIB tiba pukul 15.00 WIB dengan harga tiket Rp 1.408.100 per orang.
  3. Maskapai Batik Air tujuan Jakarta, berangkat pukul 11.35 WIB tiba pukul 13.10 WIB dengan harga tiket Rp 1.431.100 per orang.

Jadwal Penerbangan dan Harga Tiket Batam ke Sejumlah Kota Hari Sabtu, 16 Juli 2022

Batam-Jakarta (Langsung)

  1. Lion Air 17.00 WIB - 18.45 WIB Rp. 1.280.600
  2. NAM Air 15.20 WIB - 17.00 WIB Rp. 1.350.206
  3. Lion Air 13.20 WIB - 15.05 WIB Rp. 1.417.100
  4. Super Air Jet 08.25 WIB - 10.05 WIB Rp. 1.487.800
  5. Super Air Jet 13.00 WIB - 14.40 WIB Rp. 1.487.800
  6. Super Air Jet 15.20 WIB - 17.05 WIB Rp. 1.487.800
  7. Citilink 08.15 WIB - 10.00 WIB Rp. 1.554.504
  8. Citilink 12.55 WIB - 14.40 WIB Rp. 1.554.504
  9. Citilink 16.20 WIB - 18.05 WIB Rp. 1.554.504
  10. Citilink 18.00 WIB - 19.45 WIB Rp. 1.554.504
  11. Batik Air 16.20 WIB - 18.05 WIB Rp. 1.578.500
  12. Batik Air 07.00 WIB - 08.40 WIB Rp. 1.578.500
  13. Garuda Indonesia 17.30 WIB - 19.15 WIB Rp. 1.823.300
Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved