LINGGA TERKINI
Pemkab Lingga Bakal Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Lagi
Epidemilog Lingga Dessy Priyanti sebut, kebijakan vaksin booster jadi syarat perjalanan keluar-masuk Lingga bakal diterapkan lagi dalam waktu dekat
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana menerapkan kembali vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Aturan ini berlaku baik bagi pelaku perjalanan ke luar maupun yang masuk ke wilayah Kabupaten Lingga.
Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda Seksi Surveilens dan Imunisasi, Dessy Priyanti mengatakan, kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 terbaru, yakni pelaku perjalanan kembali diwajibkan untuk vakisnasi booster.
Dessy mengungkap, khusus di Kabupaten Lingga saat ini capaian vaksinasi booster masih sangat rendah.
Setidaknya baru mencapai 15,44 persen sasaran dan bakal ditargetkan 30 persen hingga akhir Juli 2022 mendatang.
"Dalam waktu dekat aturan tersebut akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan," kata Dessy saat diwawancarai, baru-baru ini.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Lokasi Vaksin Diburu Warga Batam
Menurut Dessy, dengan diterapkannya aturan tersebut, tentu dapat membantu meningkatkan capaian vaksinasi booster di Kabupaten Lingga.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Lingga yang mempunyai peran langsung di pintu masuk.
Selain itu, berdasarkan instruksi Bupati Lingga Muhammad Nizar diwajibkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN untuk vaksin booster.
"Namun sampai saat ini belum semuanya melaksanakan. Jadi kami masih menginventarisir ASN dan non ASN yang belum melaksanakan vaksinasi booster," tutupnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1507pelaku-perjalanan-di-Lingga.jpg)