Kamis, 21 Mei 2026

BERITA KRIMINAL

Permohonan Istri Irjen Ferdy Sambo ke LPSK Belum Dikabulkan, Masih Ditelaah

Plh Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihaknya masih melakukan penelaahan kasus dari permohonan istri Irjen Ferdy Sambo ke LPSK

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Instagram @divpropampolri via tribunmanado
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. LPSK masih telaah kasus soal permohonan perlindungan dari istri Ferdy Sambo 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini masih belum mengabulkan permohonan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Plh Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihaknya masih melakukan penelaahan kasus dari permohonan istri Irjen Ferdy Sambo.

Proses telaah dan investigasi ini termasuk bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dari LPSK.

"Kami masih melakukan penelaahan dari permohonan tersebut. Ini SOP LPSK ya," kata Susilaningtias dilansir Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Susilaningtias mengungkapkan, proses telaah dan investigasi ini juga dilakukan demi mencari keterangan penting dari sang pemohon.

Selain itu, proses telaah ini juga untuk mengetahui kepentingan apa yang dimiliki pemohon dalam mengungkap suatu kejahatan.

Meski demikian, Susilaningtias menyebut pihaknya bisa memberikan pemeriksaan media dan asesmen psikologis kepada istri Irjen Ferdy Sambo jika diperlukan.

Susilaningtias mengaku pihaknya juga sudah bertemu dengan istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Panggil Irjen Ferdy Sambo dan Istri terkait Kematian Brigadir Yosua

Namun pertemuan tersebut masih proses awal dan LPSK masih belum mendapat informasi lebih dari istri Irjen Ferdy Sambo.

Sehingga hingga kini LPSK masih belum bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo.

Terlebih, kata Susilaningtias, setelah proses penelaahan dan investigasi, akan ada rapat pimpinan LPSK, untuk memutuskan apakah PC layak didampingi atau tidak.

"Ada 2 nanti keputusannya. Bisa saja diterima, bisa juga ditolak. Semua berdasarkan dari hasil penelaahan permohonan tersebut," imbuhnya.

Adapun permohonan perlindungan ke LPSK ini, dimintakan istri Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.

Selain dugaan pelecehan, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diduga juga menerima penodongan senjata oleh Brigadir J.

Hingga akhirnya memicu adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan dan berujung kematian Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Komnas HAM Berencana Panggil Irjen Ferdy Sambo dan Istri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil dan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo terkait peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam itu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan antaranggota polisi itu diketahui menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang merupakan sopir pribadi istri Sambo, Putri Candrawathi.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan pihaknya akan memanggil Ferdy Sambo serta istrinya untuk mendapat keterangan soal kasus ini.

"Kami pasti akan panggil teman-teman di pihak yang lain, teman-teman polisi, teman dokter, siber dan sebagainya," kata Anam dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).

"Termasuk juga pihak dari Pak Irjen Pol Sambo, termasuk juga kami berharap bisa bertemu langsung dengan pihak istrinya."

"Khususnya dalam konteks ini kalau memang dibutuhkan ada pendampingan psikologis macem-macem pasti kami akan setuju dan kami hormati itu," sambungnya.

Sebelumnya, Komnas HAM sudah bertemu dengan keluarga Brigadir Yosua di Jambi dan sudah mendapatkan sejumlah informasi.

Anam juga membuka kesempatan untuk masyarakat bila ada yang memiliki informasi lain terkait peristiwa itu, ia mempersilakan untuk langsung datang ke Komnas HAM.

Baca juga: Keadaan Istri Ferdy Sambo Baik dan Sehat, Tapi Secara Psikologis Terguncang

Baca juga: Komnas Perempuan Imbau Semua Pihak Hentikan Spekulasi Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

"Sekali lagi Komnas HAM bekerja dan bergerak secara imparsial bekerja dan bergerak secara objektif oleh karenanya kami mau masuk dan mendalami tahapan-tahapan ini berdasarkan fakta," tuturnya.

"Jika banyak yang menyumbang pikiran dan sebagainya soal analisis dan sebagainya nanti prosesnya. Kami tidak berangkat dari motif, kami berangkat dari jejak-jejak fakta yang ada termasuk nanti kalau dibutuhkan kami akan melibatkan sejumlah ahli," tambahnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Masih Belum Putuskan untuk Beri Pendampingan pada Istri Irjen Ferdy Sambo, Sebut Masih Ditelaah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved