Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Pastikan Tak Ada Pengerahan Massa untuk Penjemputan

Kabar kebebasan eks pemimpin FPI, Rizieq Shihab diungkap oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

istimewa
Dokumentasi Kemenkumkan terkait pembebasan Rizieq Shihab 

TRIBUNBATAM.id- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab pastikan tidak ada pengerahan massa untuk penjemputan kliennya.

Diketahui jika Habib Rizieq Shihab telah bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Kabar kebebasan eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu ikut dibenarkan oleh sang Kuasa Hukum, Aziz Yanuar.

"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," kata Aziz, dilansir Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Lebih lanjut, Aziz memastikan pada kebebasan Rizieq hari ini, pihaknya tidak akan mengerahkan massa untuk menjemput Rizieq.

Kabar kebebasan Rizieq Shihab sebelumnya diungkap oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

Dalam rilis dari Kemenkumham yang diterima Tribunnews.com, Rika menyebut Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Namun Tetap Dikenakan Wajib Lapor

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Kuasa Hukum Ucap Alhamdulillah

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Rika juga menuturkan bahwa Rizieq Shihab telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat sejak pagi hari ini, tepatnya pukul 06.45 WIB.

"Tadi jam 06.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Rika Aprianti kepada Tribunnews.com.

Sementara itu, sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara tidak langsung juga membenarkan kabar kebebasan Rizieq Shihab.

Dalam foto yang diterima Tribunnews.com, terdapat dokumentasi penerimaan klien bebas atas nama Habib Rizieq pada Selasa (19/7/2022) kemarin.

Dalam dokumentasi tersebut, terlihat Rizieq tengah bersama petugas Kemenkumham untuk mengurus keperluan kebebasannya hari ini.

Rizieq juga tampak berfoto dengan para petugas Kemenkumham.

Kasus Rizieq Shihab

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved