Penjelasan Kemenkumham Terkait Status Tahanan Kota Habib Rizieq Shihab, Ada Perbedaan Tafsir
Kemenkumham memberikan penjelasan mengenai narasi yang mengatakan Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dan berstatus sebagai tahanan kota.
TRIBUNBATAM.id- Simak penjelasan pihak Kemenkumham terkait status tahanan kota Habib Rizieq Shihab.
Penjelasan tersebut seperti yang diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI Rika Aprianti.
Ia menjelaskan soal status tahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang dinilai sudah ada perbedaan tafsir.
Banyak narasi yang mengatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat dan berstatus sebagai tahanan kota pada pemberitaan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut Rika menegaskan status HRS bukanlah tahanan kota.
Habib Rizieq Shihab menurutnya kini berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Baca juga: Kondisi Terkini di Rumah Habib Rizieq Shihab yang Bebas Hari Ini: Petinggi FPI hingga PA 212 Merapat
Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Pastikan Tak Ada Pengerahan Massa untuk Penjemputan
Ia menerangkan status tahanan berlaku ketika seseorang dalam proses persidangan.
Sementara Habib Rizieq dinyatakan sudah menjadi narapidana.
Jika sudah ada putusan yang inkrah dan sudah menjalani masa tahanan maka statusnya menjadi klien Bapas.
"Statusnya saat ini klien pemasyarakatan bukan tahanan kota, kan yang bersangkutan sudah putus pidana, kalo sudah diputuskan gini berarti inkrah adalah narapidana."
"Namanya tahanan itu kan masih dalam proses persidangan, itu makna dari tahanan , ini kan udah jadi napi kalau jadi napi udah bukan tahanan lagi," kata Rika sebagaimana dilansir Tribunnews, Rabu (20/7/2022).
Lanjut Rika mengatakan, mengenai prosedurnya, HRS juga harus tetap lapor ke bapas jika akan ke luar kota.
"Gini, semuanya harus berkomunikasi atau sepengatahuan dari Bapas, (kalau mau ke luar kota) boleh saja, iya harus lapor."
"Siapapun narapidana yang di program bebas bersyarat begini semua," ucap Rika.
Adapun ketentuan lainnya juga harus diikuti HRS sebagai orang yang berstatus klien Bapas.
