PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Polisi Sidik Dugaan Pembunuhan Berencana

Bareskrim Polri menaikkan status penyidikan dugaan pembunuhan berencana di rumah Irjen Ferdy Sambo. Polisi gelar autopsi ulang Brigadir J

TRIBUNJAMBI.COM/DANANG
Direktur RS Bhayangkara Jambi, AKBP El Yandiko mengecek makam Brigadir Yosua Hutabarat, di Sungai Bahar, Jambi, Jumat (22/7/2022). Kedatangannya untuk persiapan pelaksanaan autopsi ulang 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan autopsi ulang Brigadir J segera berlangsung.  Di sisi lain, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J  dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo. Semula Brigadir J disebutkan melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo.

Karena merasa ada kejanggalan, keluarga Brigadir J membuat laporan dugaan pembunuhan berencana.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja sangat cepat mengusut kasus tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Alasan LPSK Belum Setujui Permohonan Perlindungan Diajukan Istri Ferdy Sambo

Dedi menuturkan bahwa proses peningkatan status perkara itu setelah melakukan serangkaian gelar perkara.

Adapun proses gelar perkara baru selesai dilakukan sesuai salat Jumat.

"Dan melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kepala Tim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," ungkapnya.

Dalam UU KUHP disebutkan, pembunuhan berencana itu diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Isinya yakni “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Pasal ini menyebutkan bahwa kasus perampasan nyawa orang lain ini sudah direncanakan, dan ada pelaku yang merencanakan pembunuhan.

Baca juga: CCTV Ditemukan, Akankah Terungkap Fakta Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Autopsi Ulang Brigadir J

Pelaksanaan autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat tinggal menunggu waktu.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo sudah memerintahkan tim ke lapangan untuk menentukan lokasi autopsi.

"Bapak Kapolda Jambi memerintahkan kami ke sini membantu persiapan bersama pihak RSUD Sungai Bahar," kata Direktur RS Bhayangkara Jambi, AKBP dr El Yandiko, saat ditemui di lokasi pemakaman Brigadir Yosua.

Dia mengatakan mereka melakukan pengecekan dan penilaian kelayakan tempat autopsi.

"Kami di sini menilai kelayakan tempat untuk autopsi. Melihat situasinya, lebih memungkinkan dilakukan di rumah sakit," ungkap dr El Yandiko.

Mengapa tidak di lokasi makam itu saja direkomendasikan untuk autopsi Brigadir J?

"Di sini juga kondisinya akan sulit kalau misalnya turun hujan," terangnya.

Selain itu juga di lokasi pemakaman itu, ada rumah warga, sehingga ada kekahawatir mengganggu masyarakat sekitar.

Sementara soal waktu pelaksanaan autopsi ulang, dia menyebut hingga kini belum mendapatkan informasinya.

Pihaknya hanya diperintahkan untuk menilai dan mempersiapkan saja.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengerahkan dokter forensik terbaik untuk membantu otopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bahkan, Andika juga siap mengerahkan perangkat medis yang dibutuhkan dalam proses otopsi ulang jenazah Brigadir J.

“Saya, TNI, siap membantu dan kita pasti hadirkan dokter-dokter maupun semua perangkat medis yang diperlukan, yang terbaik karena ini adalah misi kemanusiaan,” kata Andika di Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Jumat (22/7/2022).

Andika mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima permintaan resmi dari Polri terkait pelibatan dokter forensik TNI dalam otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Tetapi, Andika memastikan TNI siap membantu apabila ada permintaan dari Polri.

“Kami punya rumah sakit yang cukup bagus, rumah sakit tingkat A kita ada tiga, kemudian rumah sakit yang lebih di bawah kelasnya juga banyak tersebar,” ujar Andika.

Di sisi lain, Andika meminta ada informasi secara detail mengenai pengajuan pelibatan dokter forensik TNI. Hal ini dilakukan supaya dirinya juga bisa mengawasi obyektifitas dokter forensik TNI ketika bekerja.

“Mengawasi obyektifitas itu kan tidak mudah di lapangan. Sehingga saya harus pasti rumah sakit mana, tim dokternya pun kita pilih yang senior,” tegas Andika.

Dengan rincian tersebut, Andika berharap dokter forensik TNI dapat memberikan penilaian maupun sumbangsih dari segi keilmuan dalam otopsi ulang jenazah Brigadir J.

“Dan yang lebih penting memang terkendali dalam arti tidak ada intervensi sedikit pun sehingga mereka bisa memberikan opini yang benar-benar obyektif,” imbuh dia.

Dalam permintaan pelibatan dokter forensik TNI, TNI Angkatan Laut sebelumnya juga siap membantu. Tetapi, TNI AL menunggu restu dari Panglima TNI terkait pelibatan dokter forensik.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan pelibatan dokter forensik dari TNI untuk otopsi ulang jenazah Brigadir J.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Persiapan Autopsi Ulang Brigadir Yosua Hutabarat, Kapolda Jambi Perintahkan Tim Cek Lapangan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Panglima TNI Kerahkan Dokter Forensik Terbaik Bantu Otopsi Ulang Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Skenario Brigadir J Mati Adu Tembak di Rumah Ferdy Sambo Jadi Pembunuhan Berencana, Siapa Dalangnya?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved