Jumat, 5 Juni 2026

BATAM TERKINI

Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, Sikat Motor Warga Sekupang saat Ditinggal Pesta

Sepeda motor milik seorang warga Sekupang Batam hilang dibawa maling saat ditinggal ke pesta. Kini pelaku berhasil diamankan polisi Polsek Sekupang.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing |
Dokumentasi Polsek Sekupang
Barang bukti curanmor di Batam diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang dari pelaku.   

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap seorang pria bernama Rudi Yansyahputra dalam kasus curanmor di Batam.

Pria 35 tahun itu ditangkap setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Erwan.

"Pelaku kami tangkap pada Minggu (24/7/2022)," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, Senin (25/7/2022).

Penangkapan itu, lanjut Yudha setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus pencurian tersebut.

Penangkapan sendiri langsung di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho.

Selain menangkap pelaku pihaknya juga mengamankan sepeda motor hasil curian jenis honda Revo warna hitam les biru dengan nopol B 3381 BTP. 

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 23.45 WIB, di Perum Tanjung Riau RT 001 Rw 006 Kelurahan, Tanjung Riu Kecamatan Sekupang, Kota Batam

Saat itu, sekira pukul 15.00 WIB, Erwan memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumah dan meninggalkan rumah untuk menghadiri pesta keluarga.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksi pencurian itu.

Baca juga: RIBUAN Warga Cirebon di Batam Ingin Berkontribusi, Aktifkan Kembali Paguyuban Forkoci

"Sekitar pukul 23.45 WIB, Erwan pulang kerumah dan tidak melihat lagi sepeda motornya tersebut," ujar Yudha.

Dengan kejadian tersebut Erwan langsung melaporkan ke Polsek Sekupang. Kerja keras Unit Reskrim Polsek Sekupang akhirnya membuahkan hasil dan pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Sekupang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami  akan segera melakukan percepatan pemberkasan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Yudha. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved