KEUANGAN
DJP Kepri Raup Rp 1,19 Triliun dari PPh Lewat Program Pengungkapan Sukarela
Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengumpulkan Rp 1,19 triliun pajak penghasilan (PPh) di Kepulauan Riau lewat program pengungkapan sukarela.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengumpulkan Rp 1,19 triliun pajak penghasilan (PPh) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepri, Cucu Supriatna, mengungkapkan, dari awal tahun 2022, hingga berakhir tanggal 30 Juni 2022 lalu, ada sebanyak 4.678 wajib pajak di wilayah Kepri yang mengungkapkan jumlah harta kekayaannya melalui PPS.
Nilai harta bersih yang dilaporkan pun mencapai Rp 11,5 triliun.
Menurut Cucu, program ini tergolong cukup berhasil, karena pajak yang dikumpulkan dari PPS berkontribusi sampai 20 persen dari keseluruhan penerimaan DJP Kepri selama semester I tahun 2022 ini.
"Alhamdulillah, penerimaan tahun ini di semester I tumbuh sebesar 68,48 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian itu juga berkat kontribusi PPS," ungkap Cucu, dalam konferensi pers, Senin (26/7/2022) sore.
Ia juga mengungkapkan, Kanwil DJP Kepri berada di peringkat 7 nasional dengan pencapaian penerimaan sebesar Rp 5,1 triliun di semester I tahun 2022 ini. Jumlah tersebut mencapai 78 persen dari target yang sebesar Rp 6,6 triliun.
Baca juga: KEKERASAN Pada Anak Didominasi Asusila, KPAI Dukung Batam Jadi Kota Layak Anak
Wilayah dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak di Kepri berasal dari Kota Batam, yakni sebesar 77,64 persen. Selanjutnya, diikuti Kota Tanjungpinang dengan kontribusi sebesar 9,17 persen, Karimun sebesar 6,01 persen, Bintan sebesar 5,15 persen, Anambas sebesar 1,10 persen, Natuna sebesar 0,47 persen, dan Lingga sebesar 0,45 persen.
"Secara kasat mata bisa dilihat, dibandingkan kota-kota lain di Kepri, Batam banyak sekali industrinya dan lebih ramai," ujar Cucu.
Kemudian, dari segi penerimaan jenis pajak, penyumbang terbesar penerimaan perpajakan di Kanwil DJP Kepri didominasi PPh sektor nonmigas. Kontribusinya sebesar 93,72 persen, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPn) hanya sebesar 5,91 persen.
"PPh nonmigas mengalami pertumbuhan, sedangkan PPN, PBB, dan pajak lainnya mengalami penurunan," tambah Cucu. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)