TANJUNGPINANG TERKINI
Tak Bayar Retribusi Sampah, Warga Tanjungpinang Bisa Kena Tipiring
DLH Tanjungpinang akan mengambil tindakan tegas bagi warga yang belum bayar retribusi sampah. Dari sanksi SP hingga kena tipiring
Editor:
Dewi Haryati
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
ilustrasi sampah. Warga Tanjungpinang bisa kena tipiring jika tak bayar retribusi sampah
“Pelaksanaanya mulai aktif 1 Agustus 2022. Ada 16 orang ditambah 4 orang dari DLH, mereka full sebagai juru pungut," jelas Riono.
Dalam waktu dekat ini, DLH juga akan memberikan pengarahan terkait hal-hal apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban mereka sebagai juru pungut.
"Nanti, petugas juru pungut DLH juga sudah dibekali atribut dan rompi sesuai aturan, supaya tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat," tukasnya. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google