BERITA KRIMINAL
Polisi Tangkap 10 Satpam Tersangka Pengeroyokan Maling Hingga Tewas
Seperti diketahui, kini Polrestabes Semarang menangkap 11 tersangka yang menghajar seorang pencuri handphone hingga tewas di RSUP Kariadi Semarang.
TRIBUNBATAM.id, SEMARANG - Hajar Pencuri HP hingga tewas, kini sejumlah satpam ditangkap polisi.
10 Satpam tersebut sudah diamankan dan menjadi tersangka kasus penganiayaan.
11 Satpam di RSUP Kariadi Semarang kini harus berurusan dengan polisi.
Hal tersebut tak lepas karena 11 orang ini ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang.
Seperti diketahui, kini Polrestabes Semarang menangkap 11 tersangka yang menghajar seorang pencuri handphone hingga tewas di RSUP Kariadi Semarang.
Korban bak dihajar oleh satu tim sepakbola yang berjumlah 11 orang.
Korban dihajar sampai mati di pos satpam rumah sakit tersebut.
"Iya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan 11 pelaku di pos satpam RSUP Kariadi Rabu (27/7/2022) pukul 14.00," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, kasus itu bermula saat mendapatkan laporan dari pihak IGD RSUP Kariadi terkait adanya kematian dari seseorang yang diduga karena jatuh, Rabu (27/7/2022).
Kemudian Tim Inafis melakukan pemeriksaan luar.
Ternyata dari pemeriksaan awal itu ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
"Kami akhirnya buat laporan polisi yang mana mengenai pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang," katanya.
11 pelaku yang ditangkap masing-masing Andreas Widarno (41) sebagai komandan regu (Danru).
Andri Laksono (26), Wisnu Firmansyah (27), Andi Kurniawan (36), Yuda Adiyat (27), Apilistyan Nur Cahyo (31), Eko Widiyanto (30).
Kemudian Ahmad Rifai (37), Rifan Agus Riyanti (22), Gigih Setiawan (25) dan Suprapto (29).
Para pelaku memiliki peran masing-masing dari memukul dan menendang di beberapa bagian tubuh korban.
"Korban awalnya diserahkan ke Danru di pos satpam, lalu para pelaku mulai bertanya-tanya kepada korban karena korban diam saja mulai terjadilah pengeroyokan yang dilakukan 11 tersangka," jelas Donny.
Ia menambahkan, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara 12 tahun penjara.
"Identitas korban memang belum teridentifikasi namun kasus ini tetap kami lanjutkan karena korban meninggal dunia," imbuhnya. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 11 Satpam RSUP Kariadi Ditangkap Oleh Polrestabes Semarang Usai Hajar Maling HP Hingga Tewas