BERITA KRIMINAL

Gadis 14 Tahun Hilang Selama 8 Hari, Ternyata Dibawa Kabur dan Dirudapaksa

Wajah HR (29) tampak hanya tertunduk lesu saat dibawa ke sel tahanan Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Se

Editor: Eko Setiawan
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
HR saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (2/8/2022). 

TRIBUNBATAM, CIREBON - Gadis 14 tahun dibawa kabur oleh seorang pria hingga delapan hari.

Selama pelariannya tersebut, kroban mengalami pelecehan.

Korban mengalami rudapaksa oleh pelaku dan kini mengalami trauma berat.

Wajah HR (29) tampak hanya tertunduk lesu saat dibawa ke sel tahanan Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (2/8/2022).

Pria asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu, terbukti membawa kabur gadis di bawah umur asal Kabupaten Cirebon tanpa seizin orang tuanya.

Bahkan, kepada petugas HR juga mengakui telah merudapaksa korban yang masih berusia 14 tahun tersebut sebanyak dua kali.

Baca juga: Karena Kalah Judi Slot, 2 Pria Ini Nekat Merampok dan Membunuh Supir Taksi Online

"Saya melakukan itu (rudapaksa) dua kali saat di rumah," kata HR saat menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Mapolresta Cirebon, Selasa (2/8/2022).

Ia mengatakan, sengaja datang ke Cirebon untuk bertemu dengan korban pada Sabtu (15/7/2022) kemudian pulang ke rumahnya di Banyumas.

Namun, HR mengaku saat itu korban yang meminta ikut ke Banyumas, sehingga keduanya pergi menggunakan kendaraan umum.

Kala itu, keduanya bertemu di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kira-kira pukul 12.30 WIB, kemudian berangkat ke Banyumas.

"Dia (korban) bilang ingin mengunjungi rumah dan bertemu kedua orang tua saya di Banyumas, sehingga saya ajak pulang," ujar HR.

HR menyampaikan, selama di Banyumas juga korban tinggal di rumahnya dan tidak bepergian ke mana pun. Saat itulah, HR merudapaksa korban.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, tersangka membawa kabur korban tanpa seizin orang tuanya selama delapan hari.

Karenanya, orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkannya ke Satreskrim Polresta Cirebon. Pihaknya mengamankan tersangka pada 24 Juli 2022.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Anton.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pria Ini Bawa Kabur Gadis Asal Cirebon Selama 8 Hari, Korban Dirudapaksa di Banyumas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved