BATAM TERKINI

Razia Kendaraan di Batam, Polresta Barelang Kerja sama dengan Bapenda Kepri

Polresta Barelang bekerja sama dengan Bapenda Kepri menggelar razia kendaraan bermotor depan Edukits Batam Centre, Rabu (3/8/2022).

TribunBatam.id/Dokumentasi Satlantas Polresta Barelang
Personel Satlantas Polresta Barelang sedang memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor dekat Edukits Batam Centre, Rabu (3/8/2022). Polresta Barelang bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Bapenda Kepri) menggelar razia kendaraan bermotor, termasuk mengecek pajak tahunan kendaraan bermotor. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satlantas Polresta Barelang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri menggelar razia kendaraan bermotor di depan Edukits Batam Center, Selasa (2/8/2022).

Razia kendaraan bermotor di Batam oleh Satlantas Polresta Barelang dan Bapenda Kepri ini menyasar pemeriksaan surat kendaraan bermotor dan pajak tahunan.

Puluhan kendaraan bermotor terlihat tidak memiliki surat-surat lengkap dalam razia kendaraan bermotor di Batam itu.

Seperti pajak kendaraan bermotor yang mati hingga pengendara tanpa membawa STNK dan SIM.

Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah melalui Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Ipda Yudi Patra mengatakan, razia pemeriksaan surat-surat dan pajak tahunan ini bertujuan untuk menciptakan kondusifitas dan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang.

Baca juga: HOAX! Info Jadwal Razia Kendaraan Bermotor di Batam yang Disebar Lewat WhatsApp

"Semoga razia ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat agar selalu melengkapi administrasi dan kelengkapan kendaraan. Terutama bagi yang belum membayar pajak," sebut Yudi, Rabu (3/8/2022).

Dikatakannya, tujuan lain operasi ini adalah untuk memberi kesadaran serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta pembayaran pajak kendaraan.

Yudi berharap dengan adanya operasi gabungan ini masyarakat lebih patuh terhadap tata tertib berlalu lintas.
Agar tingkat kecelakaan di Kota Batam semakin turun hingga tidak ada lagi.

Kegiatan ini akan terus dilakukan dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Berikut rincian hasil tilang yang dilakukan Satlantas Polresta Barelang bersama Bapenda Provinsi Kepulauan Riau kepada pengendara yang melanggar aturan, yakni:

Baca juga: Bukan Razia Kendaraan, Aparat Gabungan Setop Pengendara Bermotor di Coastal Area, Ini yang Diakukan

  • SIM C = 11
  • SIM A = 13
  • SIM B1 Umum = 1
  • STNK = 22
  • Kendaraan roda empat = 13
  • Kendaraan roda dua = 48.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved