JADWAL KAPAL

UPDATE Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Batam Tujuan Belawan Medan, Cek Harga Tiketnya

Bagi yang ingin bepergian ke Belawan Medan, bisa menyimak jadwal kapal terbaru kapal Pelni KM Kelud.

tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Kapal Pelni KM Kelud saat berlabuh di perairan Batu Ampar Batam. Simak jadwal kapal Pelni KM Kelud terbaru 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Informasi Jadwal Kapal Pelni KM Kelud disajikan bagi warga yang hendak bepergian dari Batam menggunakan transportasi laut.

PT Pelni merilis jadwal kapal Pelni KM Kelud tujuan Batam, Belawan, dan atau Jakarta.

Alasan warga Batam banyak memilih bepergian dengan kapal Pelni KM Kelud karena harga tiketnya sangat terjangkau meskipun perjalanan sedikit membutuhkan waktu yang lama.

Bagi yang ingin bepergian ke Belawan Medan, bisa menyimak jadwal kapal terbaru kapal Pelni KM Kelud.

Seperti diketahui, KM Kelud merupakan kapal Pelni yang rutin melayani penyeberangan orang dari Batam ke beberapa kota di wilayah Barat.

Sekali jalan, KM Kelud bisa menampung hampir 2000 orang.

Dilansir dari situs resmi Pelni, KM Kelud memiliki kabin kelas 1, kelas 2 dan ekonomi.

Fasilitas di atas kapal diantaranya restoran, cafetaria, mini gym dan arena bermain anak-anak.

Baca juga: Jadwal Kapal Karimun, Ada 4 Trip ke Selatpanjang Kamis 4 Agustus 2022

Baca juga: JADWAL Kapal Tanjungpinang, Rute Dabo dan Senayang Kembali Berlayar Hari Ini

Terbaru KM Kelud dijadwalkan sandar di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam pada Minggu, 1 Agustus 2022.

Berikut jadwal selengkapnya:

JADWAL TERBARU KM KELUD

KM Kelud dijadwalkan bersandar di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam pada hari Minggu 7 Agustus 2022 dan akan berangkat pada hari sama pukul 15.00 WIB.

KM kelud selanjutnya berlayar menuju Pelabuhan Belawan, Medan Sumatera Utara dan dijadwalkan tiba Senin, 8 Agustus 2022.

Berikut Harga Tiket KM Kelud Rute Batam- Belawan Medan

  • Tiket Kelas IA Rp 73.000 (Bayi) dan Rp 683.000 (Dewasa)
  • Untuk Kelas 1B-B: Bayi Rp 61.000, dewasa Rp. 559.000
  • Untuk Kelas 2A-C: Bayi Rp 43.000, dewasa Rp 384.000
  • Untuk Kelas 2B-D: bayi Rp 27.000, dewasa Rp 355.000
  • Untuk Kelas Ekonomi: Bayi Rp 27.000 , dewasa Rp 220.000
  • Untuk Kelas EWA-W: Bayi Rp 27.000, dewasa Rp 220.000
  • Kelas EWA-W: Bayi Rp 27.000, dewasa Rp 220.000

Baca juga: JADWAL Kapal Batam ke Singapura dari Pelabuhan Batam Centre dan Harbour Bay

Baca juga: JADWAL Kapal RoroTerupdate dari Batam Tujuan Kuala Tungkal Periode Agustus 2022

Syarat Perjalanan Naik Kapal Pelni:

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut terbaru yang berlaku per Minggu (17/7/2022).

Dengan transportasi laut dalam negeri, protokol umum yang perlu dipatuhi oleh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah:

  • Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: masker, menjaga jarak dan menghindari memakai, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer .
  • Menggunakan masker kain 3 lapis masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi atau kondisi.
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara rutin menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, khususnya setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari penghentian.
  • Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sabuk Nusantara ke Sintete, Subi, TjPinang dll Agustus 2022

Baca juga: INFO Lengkap Tarif Kapal untuk Orang atau Kendaraan dari Telaga Punggur ke Bintan dan Karimun

Adapun persyaratan perjalanan bagi Penumpang Perjalanan Dalam Negeri yakni:

1.Menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

(Tribunbatam.id/AMINUDDIN)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved