BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Mobil LCGC Disarankan Pakai Pertamax Bukan Pertalite
Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme pembatasan BBM bersubsidi yang bisa dibeli menggunakan MyPertamina. Mobil LCGC pun disarankan pakai Pertamax.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah akan segera membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Yakni pembelian Pertalite dan Solar akan dibatasi melalui PT Pertamina (Persero).
Hanya saja, dikutip dari Kompas.com, keputusan final soal pembatasan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 rampung.
Dalam revisi itu akan dijelaskan spesifikasi kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi berdasarkan kubikan mesin.
Lalu, apakah kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) berhak membeli Pertalite yang notabene masuk BBM bersubsidi?
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, saat ini kriteria kendaraan yang dibolehkan membeli Pertalite atau Solar dengan mendaftar di MyPertamina, diatur berdasarkan kubikasi mesin.
Baca juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Biosolar, Siapkan KTP dan STNK
“Kriteria kita saat ini masih cc. Jadi masih berdasar cc aja, bukan merek mobil,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Hanya saja, karena mobil LCGC merupakan kendaraan ramah lingkungan, dia menyarankan agar mobil tersebut menggunakan BBM dengan Ron yang lebih tinggi seperti Ron 92 atau Pertamax.
Menurut dia, dengan menggunakan Pertamax, maka kendaraan lebih awet dan irit.
“Kita imbau agar konsumen yang punya mobil (LCGC) please, pakai yang non subsidi. Mestinya mobil-mobil baru, sesuai spesifikasi mesinnya mereka pakai yang ron lebih tinggi agar awet dan irit,” ungkap dia.
Saleh menegaskan, LCGC boleh saja menggunakan Pertalite selama kubikan mesinnya di bawah 2.000 cc.
Namun ia tetap mengimbau, agar LCGC menggunakan BBM dengan Ron yang lebih tinggi.
“Ya begitu kriterianya saat ini ya,” ujar dia.
Selain soal besaran cc, pemerintah juga sedang mempertimbangkan dan mengkaji kemungkinan pembatasan pembeli BBM jenis Pertalite bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, aturan apakah kendaraan LCGC dengan kriteria kubikasi mesin di bawah 2.000 cc bisa membeli Pertalite atau tidak, akan diputuskan setelah Revisi Perpres 191 tahun 2014 terbit.