KEUANGAN

OJK Bakal Tetapkan Batas Maksimal Bunga Pinjaman Online

OJK bakal menetapkan batas maksimal bunga pinjaman bagi fintech P2P lending atau pinjaman online dengan lebih dulu berdiskusi dengan pelaku industri.

kompas.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan batas maksimal bunga pinjaman bagi fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol). Foto : Ilustrasi 

Misalnya, Chief of Marketing Maucash yang mengatakan bahwa dengan bunga pinjaman yang berlaku saat ini menyebabkan lender tidak puas dengan imbal hasil yang didapat.
“Lender ini tidak happy, apalagi risiko kan ada di mereka, sebagai pemberi pinjaman,” ujarnya.

Ia juga bilang bahwa dengan bunga pinjaman tersebut, pihaknya sangat terbatas dalam memberikan penyaluran pendanaan.

Contohnya, pihaknya menghindari peminjam dari segmen yang tidak berpenghasilan tetap.

Sementara itu, Business Development Manager Adakami Jonathan Kriss menyebut bahwa bunga 0,4 persen per hari memberikan dampak yang sigfinikan bagi operasional secara umum.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah juag mengamini bahwa para pemain merasa keberatan dengan bunga pinjaman yang saat ini berlaku.

Sebab, harus menyesuaikan dengan ekosistem pendukung, seperti asuransi, credit scoring, dan e-KYC.

Hanya saja, Kus bilang untuk mengembalikan bunga pinjaman seperti semula tidak semudah itu.

Kalaupun mau dinaikkan, Ia menyebut akan segmented atau tidak untuk keseluruhan dan belum dalam waktu dekat.

“Mungkin pada kuartal IV-2022 kita baru lihat ada ruang untuk menaikkan secara segmented,” ujarnya. (kontan.co.id)

 

Sumber : Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved