PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Kejagung Bentuk Tim JPU Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kasus Pelecehan PC Dihentikan
Total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUNBATAM.id- Kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan PC, istri Ferdy Sambo dihentikan.
Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tim jaksa penuntut yang dibentuk itu nantinya akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan.
Tim Jaksa dibentuk usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Kejagung menjelaskan bahwa SPDP itu terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut, Ketut mengatakan total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: Deolipa Sebut Ferdy Sambo Janjikan Rp 2 M Buat Bharada E, Bripka RR & KM Pasca Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Percakapan Ferdy Sambo dan Istri di Rumah Saguling Tiga yang Pengaruhi Kejadian
"Tim Jaksa Penuntut Umumnya ada 30 orang," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Selain Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Kuat Maruf juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Adapun peran keempat tersangka adalah tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Lalu Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
