BERITA RAFFI AHMAD

Visa Raffi Ahmad ke Amerika Serikat Bermasalah Karena Kasus Narkotika

Raffi Ahmad mengaku visanya untuk pergi ke Amerika Serikat masih belum selesai karena latar belakang Raffi yang pernah tersandung kasus narkotika.

Youtube Rans Entertainment
Raffi Ahmad duduk bersama Andre Taulany saat ngobrol soal visa keberangkatan Raffi yang belum jadi untuk ke Amerika Serikat, sebagaimana diunggah dalam Youtube RANS Entertainment, Jumat (12/8/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Visa Raffi Ahmad untuk ke Amerika Serikat ternyata masih bermasalah karena kasus narkotika.

Alhasil, visa itu belum selesai diurus hingga kini.

Padahal, Raffi Ahmad bakal ke Amerika Serikat pada September mendatang.

Raffi Ahmad pun mencurahkan isi hatinya pada Andre Taulany.

Merencanakan keberangkatan ke Amerika Serikat, Raffi Ahmad ternyata belum memiliki visa.

Hal itu dikarenakan Kedutaan Besar Amerika Serikat masih mempertanyakan soal kasus narkotika yang pernah menimpanya.

Dalam vlog di kanal Youtube RANS Entertainment, Jumat (12/8/2022), Raffi mengungkapkan rencananya ke Amerika Serikat kepada Andre Taulany.

Andre menyebutkan bahwa dirinya bersama geng motornya, Prediksi, akan melakukan tour ke Amerika Serikat bulan September mendatang.

Raffi pun langsung mengatakan bahwa dirinya juga berencana ke Amerika walaupun belum ada kejelasan soal visa keberangkatannya.

Baca juga: Manajer Raffi Ahmad Akui Raup Banyak Uang Setelah Bekerja dengan Bos RANS

"Gue juga ke Amerika loh September. Gue lagi bikin visa ji, dipertanyakan mulu sama kedutaan," ucap Raffi yang tengah di make up bersiap untuk syuting.

Raffi mengaku bahwa Kedutaan Besar Amerika Serikat mempertanyakan soal kasus narkotika yang pernah menimpanya.

Artis 35 tahun itu juga telah menjelaskan kepada pihak kedutaan.

Ia mengakui masalah yang pernah menimpanya itu dan membuatnya ditahan selama tiga bulan.

Sebagai informasi, Raffi Ahmad sempat tersandung kasus narkotika karena memiliki narkoba jenis methylone.

Namun Raffi berhasil dibebaskan karena zat tersebut belum masuk ke dalam undang-undang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved